Anggota DPR RI Athari Gauthi Ardi Sebut Penutupan Perlintasan Liar oleh PT KAI Langkah Tepat

DPR RI

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Athari Gauthi Ardi. IST

JAKARTA, hantaran.co — Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Athari Gauthi Ardi, mengapresiasi langkah yang dilakukan PT KAI Divre II Sumbar untuk menutup perlintasan liar.

Pasalnya, perlintasan liar ini telah banyak menelan korban. Yang terbaru, sebuah mobil minibus jenis Toyota Calya warna Putih Nopol BA 1552 CP tertabrak Kereta Api Sibinuang hingga terseret sepanjang 25 meter di Perlintasan Kareta Api Tanpa Palang Pintu Gang Mesjid Nurul Sidiq, tepatnya di Belakang Rumah Sakit Hermina Lolong Belanti, Minggu (15/11/2020), sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saya apresiasi sekali langkah dari PT KAI Divre II ini karena memang sudah lama lintasan liar ini menjadi masalah dan membahayakan bagi keselamatan warga di sekitar perlintasam tersebut,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini kepada hantaran.co Selasa (17/11/2020).

Dikatakan Athari, penutupan perlintasan ini adalah waktu yang tepat karena sebentar lagi akan memasuki tahap pemulihan ekonomi, jadi nantinya akses-akses bagi masyarakat di sekitar lintasan bisa lebih terjamin keamanan dan kenyamanannya.

“Kalau akses sudah lancar dan tak ada hambatan lagi tentu akan ikut mendorong pemulihan ekonomi. Sehingga langkah ini perlu didukung oleh semua pihak,” ujar anggota Komisi V yang membidangi infrastruktur, transportasi, Daerah Tertinggal, Trasmigrasi, pencarian dan pertolongan itu.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk bisa menggunakan perlintasan kereta yang resmi. Hal ini akan menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat pengguna jalan tentunya.

“Jangan lagi gunakan perlintasan yang tak resmi. Karena itu akan membahayakan nyawa,” katanya.

Sebelumnya, Terkait peristiwa ditabraknya KA Sibinuang relasi Padang – Naras oleh mobil di perlintasan liar antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing, pada hari Minggu (15/11/2020), Kepala Humas PT KAI Divre II menyampaikan bahwa lokasi perlintasan liar tersebut telah ditutup Senin (16/11/2020).

“PT KAI Divre II berkoordinasi dengan pihak Dishub dan Kepolisian untuk melaksanakan penutupan perlintasan liar di Km 10 + 2/3 antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing. Selain di lokasi tersebut, Divre II selama tahun 2020, sudah melaksanakan 26 penutupan perlintasan liar dan akan terus berlanjut. Ditargetkan untuk tahun 2020 ini ada 51 perlintasan liar yang akan ditutup. Adapun total perlintasan liar di Divre II adalah sebanyak 403 perlintasan. Upaya penutupan ini, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama,” ungkap Rusen.

PT KAI Divre II menyampaikan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.

Rusen menilai terdapat 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar. Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang dan disertai dengan pemasangan Perlengkapan Jalan.

Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.

Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” tutup Rusen. (*)

Isra/hantaran.co

Exit mobile version