Anggota Baleg DPR RI Minta Pemerintah Mengatur Peredaran Vape Liquid

Politisi

Anggota DPR RI, Guspardi Gaus. IST

JAKARTA, hantaran.co — Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PAN mengatakan perlu adanya regulasi yang mengatur tentang penggunaan rokok elektrik atau Vape liquid karena sangat beresiko tinggi bagi kesehatan manusia.

Vape atau rokok elektrik merupakan rokok penghantar nikotin elektronik. Dalam rokok elektrik terdapat tiga
komponen penting atau komponen utamanya yaitu baterai, elemen pemanas atau komponen
untuk memanaskan liquid atau cairan vape, dan tabung untuk menampung cairan vape (cartridge).

“Mestinya ada aturan yang mengatur tentang penggunaan vape dan tindakan pencegahan sebelum vape memberikan efek buruk bagi penggunanya dan lingkungan masyarakat serta tindakan penanggulangan bagi yang terkena efek buruk pemakaian vape,” ujar Guspardi, Rabu (11/1).

Menurutnya, banyak yang mengira bahwa vape lebih aman dibandingkan dengan rokok tembakau. Padahal, hasil penelitian menyimpulkan di dalam liquid vape terdapat bahan kimia yang berbahaya untuk tubuh. Bukan hanya itu, beberapa zat yang ada di rokok juga terdapat di dalam vape,” ulas Politisi PAN itu

Legislator dapil Sumatera Barat 2 inipun menilai vape liquid sangat beresiko tinggi bagi kesehatan manusia. Karena dalam beberapa literatur dan hasil penelitian para ahli di sampaikan bahwa cairan di dalam vape tersusun atas berbagai zat kimia yang berbahaya termasuk nikotin, zat perasa, dan tambahan lainnya. Vape tambah berbahaya karena uap yang keluar bukanlah sekadar air biasa. Uap ini tersusun atas partikel yang berukuran sangat kecil sehingga bisa dihirup dalam-dalam untuk masuk ke paru-paru.

Beberapa negara telah melarang penggunaan Vape liquid, seperti Jordania, Qatar, Iman, Taiwan, Kanada dan lainya. Kementerian kesehatan juga sudah menyatakan bahwa vape liquid itu berbahaya bagi kesehatan, namun peredarannya sudah masif di masyarakat bahkan sudah menjadi gaya hidup baru anak muda.

“Sementara literasi dan sosialisasi tentang bahaya rokok elerktrik/vape liquid sangat kurang, sehingga masyarakat belum mengetahui bahaya dan resiko yang ditimbulkan kepada dirinya maupun lingkungan sekitarnya,” tambah Guspardi

Oleh karena DPR saat ini sedang membahas mengenai UU BPOM dan UU Kesehatan, perlu kiranya langkah yang pro aktif dan representatif mengatur dan melarang peredaran vape liquid di negara kita. Apakah akan di akomidir dalam UU BPOM atau UU Kesehatan maupun aturan turunannya, nanti dilihat mana yang lebih pas.

“Bagaimanapun kesehatan adalah bagian dari unsur untuk mencapai kesejahteraan yang wajib dilaksanakan dan diupayakan oleh negara dan juga kesehatan menjadi bagian dari hak asasi manusia,” pungkas anghota komisi II DPR RI tersebut. (*)

LENI/hantaran.co

Exit mobile version