Pesisir Selatan – Pertanyaan yang dilemparkan Cawabup Pesisir Selatan (Pessel) Nomor Urut 1 Nasta Oktavian kepada Cabup Pessel Nomor urut 2 Hendrajoni terkait kasus PDAM Pessel (Tirta Langkisau) menjadi polemik ditengah masyarakat dan kedua Paslon.
“Didalam Amar Putusan Nomor 47 Tipikor tahun 2022, bapak harus mengembalikan sebagai saksi 240 juta rupiah. Mohon maaf kalau saya salah, dalam amar putusan tersebut bapak bertanggung jawab penuh untuk mengembalikan 240 juta rupiah,” ujar Nasta pada debat putaran kedua yang diselenggarakan KPU Pesisir Selatan di Hotel Mercure Padang.
Pertanyaan Nasta tersebut dianggap sebagai upaya penggiringan opini publik dan mengarah kepada fitnah bahwa Hendrajoni tersandung kasus PDAM. Namun demikian, ternyata tuduhan tersebut berbeda dengan fakta yang sebenarnya.
Hal ini terbukti dari Direktori Putusan yang dirilis pengadilan Negeri Padang terkait Putusan perkara Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg yang tidak sesuai dengan pernyataan Nasta Oktavian dalam debat tersebut.
Faktanya pada amar putusan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg tersebut berbunyi:
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa ROBENSON Pgl BEN Bin BAKTIAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primer;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan;
3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 286.000.000,00 (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Bahkan dalam amar putusan perkara lainnya (ditingkat kasasi) pada kasus yang sama dengan terdakwa Gusdan Yuwelmi selaku Direktur PDAM Tirta Langkisau, juga tak disebutkan Hendrajoni yang diminta sebagai saksi dalam persidangan untuk mengembalikan sejumlah uang.
Namun sayangnya tuduhan tersebut sudah tersebar luas di tengah masyarakat. Bahkan sejumlah postingan media sosial milik tim pemenangan salah satu Paslon, sengaja secara masif menyebarkan informasi hoax tersebut.
Menyikapi hal itu, Arif Yumardi selaku Sekretaris Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Nomor Urut 2 Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim, tengah mempersiapkan somasi atas kejadian tersebut. Hal ini dikarenakan, informasi bohong yang disebarkan secara masif tersebut, telah merugikan Paslon HJ-RI.
“Ya, kami sudah berdiskusi dengan tim hukum dan segera mengambil tindakan terkait perisitiwa yang sungguh sangat memalukan bagi demokrasi di Pesisir Selatan ini. Kami sudah siapkan hak jawab dan hak koreksi, sekaligus somasi kepada Nasta Oktavian dan pihak-pihak yang telah ikut menyebarkan informasi hoax tersebut,” ujar Arif pada wartawan di Painan, Minggu (17/11).
Sebelumnya, salah seorang Pemerhati Hukum asal Pesisir Selatan Dedy Suryadi, juga mengingatkan kepada masyarakat Pesisir Selatan agar selalu berhati-hati ketika berkomentar atau membuat status di jejaring sosial terkait kasus korupsi PDAM Tirta Langkisau.
“Masyarakat harus hati-hati terkait berita ini, karena kental muatan politiknya. Ini cenderung menjadi fitnah dengan tujuan menjatuhkan popularitas dan elektabilitas salah satu calon. Jika masyarakat tidak bijak menelaah dan menyaring berita yang beredar, dikhawatirkan akan terjebak dalam tindak pidana lain, yaitu tindak pidana pencemaran nama baik atau dikenakan delik pidana pasal dalam UU ITE,” kata Dedy.
Terkait polemik putusan hakim kasasi perkara tindak pidana korupsi PDAM Tirta Langkisau Pesisir Selatan yang menyebar di tengah masyarakat, Dedy menjelaskan maksud dari putusan kasasi tersebut.
Menurutnya, putusan hakim kasasi tersebut berlaku hanya untuk terdakwa, tidak ada hukuman untuk Hendrajoni. Mengenai pertimbangan hakim yang menyebutkan nama Hendrajoni bertanggung jawab, itu adalah untuk menghapuskan atau menganulir putusan uang pengganti yang dibebankan atau dihukum kan kepada terdakwa dalam putusan hakim pengadilan tingkat pertama.
“Jadi, tidak ada hukuman dijatuhkan atau dibebankan kepada Hendrajoni, karena beliau juga bukan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut,” ucapnya menjelaskan.