PESSEL, hantaran.co – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), resmi mendaftarkan gugatan legal standing terhadap PT Dempo Sumber Energi, Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dan TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat) ke Pengadilan Negeri Painan dengan Nomor registrasi: PN PNN-112022URY, Senin (7/11/2022).
Ketua Umum AJPLH, Soni, SH mengatakan, dasar gugatan itu adalah sesuai dengan Undang-undang No.17 tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Bahwa dengan adanya pendayagunaan sumber daya air di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan maka mengakibatkan genangan air dalam kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) mengakibatkan pohon kayu dan tumbuhan yang digenangi air dampak dari pembangunan PLTMH menjadi rusak dan mati.
“Tak hanya itu, dengan adanya pembangunan PLTMH di Pelangai Gadang pada hulu sungai dengan cara membuat bendungan air menyebabkan batang pelangai menjadi kering lebih kurang 1 kilometer, sehingga mengakibatkan habitat yang ada di sungai menjadi punah,” ujar Soni pada wartawan di Painan.
Terkait hal tersebut, Soni menduga PT Dempo Sumber Energi pada saat melakukan pembangunan PLTMH tidak berkoordinasi dengan pihak TNKS, sehingga dampak dari pembangunan PLTMH tersebut mengakibatkan genangan air dalam kawasan TNKS.
“Dan ini jelas bertentangan dengan Undang-undang No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pasal 33 melarang terhadap pendayagunaan air dalam kawasan hutan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dengan sanksi pidana dan denda pada pasal 69 yaitu 18 bulan paling singkat dan paling lama 6 tahun penjara, serta denda sebesar Rp2,5 miliar paling sedikit dan paling banyak Rp10 miliar,” kata Soni menegaskan.
Diketahui, AJPLH menggugat PT Dempo Sumber Energi dan tergugat I adalah Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan tergugat II Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), serta turut tergugat DPMPTSP Kabupaten Pesisir Selatan, turut tergugat I Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, turut tergugat II PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) C/q PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Barat, turut tergugat III Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan C/q Bupati, dan turut tergugat IV Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pelangai.
Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), menilai perjanjian kerjasama PT DSE dengan TNKS atas izin Dirjen KSDAE adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Dengan demikian penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Painan melalui Hakim Ketua dan Anggota yang memeriksa perkara aquo supaya menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat untuk memulihkan objek sengketa sampai dengan keadaan seperti semula.
Bukan itu saja, untuk menjamin pulihnya objek sengketa seperti keadaan semula maka AJPLH sebagai penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan melalui Hakim Ketua dan Hakim Anggota yang memeriksa perkara agar menghukum tergugat untuk menyetor dana jaminan pemulihan terhadap objek sengketa kepada negara sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) dan membayar uang paksa sebesar Rp5000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan majelis hakim.
“Sebelumnya, kami Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) dan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (LPLH-Indonesia) sudah beberapa kali melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi terhadap permasalahan tersebut kepada PT Dempo Sumber Energi dan dinas terkait lainnya, namun hingga saat ini tidak pernah dijawab ataupun dibalas,” ucapnya lagi.
hantaran/*