Peristiwa

Aksi Penembakan di Kawasan Hutan Lindung Inderapura Pessel, Fadil: Mereka Orang Suruhan Mafia Tanah

8
×

Aksi Penembakan di Kawasan Hutan Lindung Inderapura Pessel, Fadil: Mereka Orang Suruhan Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

PESSEL, hantaran.co – Masyarakat Inderapura mengecam keras peristiwa penembakan terhadap korban Syafnil (52), Warga Koto Pandan, Nagari Inderapura Timur, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, akibat cekcok di lahan perkebunan Incasi Raya pada Minggu (29/5/2022).

Sebelumnya, korban sempat mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Andalas Kota Padang, karena mengalami luka tembak di bagian perut. Diketahui kondisi korban saat itu sedang kritis, sehingga harus segera dilakukan tindakan operasi untuk mengangkat proyektil peluru yang masih bersarang di tubuhnya. Namun, nyawa korban tidak dapat tertolong, dan akhirnya meninggal dunia pada Senin (30/5/2022).

Kronologi kejadian

Fadil salah satu sumber hantaran.co jaringan Haluan menjelaskan, pertikaian itu terjadi adalah buntut dari persoalan penguasaan lahan di kawasan hutan lindung (HL) oleh sejumlah oknum bayaran yang diduga mafia tanah. Peristiwa penembakan terhadap korban Syafnil terjadi di sekitar area perkebunan kelapa sawit Incasi Raya antara Ray 8 dengan Ray 9, Nagari Muara Sakai Inderapura, Kecamatan Pancungsoal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Fadil menyebut, peristiwa berawal saat korban Syafnil bersama masyarakat lainnya mendatangi perkebunan kosong yang sebelumnya adalah bekas lahan terbakar. Korban bertemu langsung dengan beberapa orang yang berada di lokasi kejadian, lalu menanyakan siapa pemilik lahan itu dan atas izin siapa mengolahnya.

Fadil mengatakan, ia merupakan salah satu saksi yang melihat langsung peristiwa penembakan tersebut. Dilokasi kejadian (TKP), ia melihat ada tiga orang yang membawa senjata laras panjang jenis senapan angin. Namun, ia menduga pelaku utama penembakan yang kabur saat itu memiliki senjata api rakitan.

“Sebelumnya satu diantara mereka menelpon temannya, lalu datang tiga orang kearah kami membawa senapan angin, kemudian satu diantaranya langsung melepaskan tembakan ke arah korban dari jarak dekat,” ucap Fadil.

Menurut Fadil, yang diamankan oleh masyarakat saat itu adalah teman persekongkolan pelaku penembakan. Senjata yang diamankan masyarakat adalah jenis senapan angin sebanyak dua unit. Bahkan kata Fadil, satu orang diantara pelaku ada yang membawa dua senapan angin sekaligus.

“Mereka ini diduga terlibat sindikat pembunuh bayaran. Bahkan menurut informasi yang beredar sindikat ini sudah berkembang di daerah Silaut. Komplotan ini akan melakukan aksinya untuk menakuti-nakuti masyarakat. Mereka ini adalah bayaran mafia tanah,” ujar Fadil.

Fadil menyebut, empat komplotan pelaku utama sudah diamankan polisi yakni Jumali, Sumitro, Simi, dan Suroso. Hingga kini, pihak kepolisian sektor Pancungsoal bersama tim opsnal macan kumbang Polres Pessel sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan atas nama Hartawan dan otak pelaku penembakan atas nama Isis Koplak.

“Dan masih ada dua orang lainnya yang belum diketahui namanya. Pelaku diduga kabur ke arah selatan Bengkulu,” ucapnya.

Selaku masyarakat setempat, Fadil sangat mengecam aksi penembakan tersebut. Menurutnya, ia bersama korban Syafnil kala itu adalah penggerak masyarakat lainnya untuk vokal menyuarakan penolakan terhadap penguasaan lahan hutan lindung (HL) di sekitar kawasan Incasi Raya. Menurutnya, lahan tersebut dulunya adalah bekas terbakar. Sejak kejadian itu, ia bersama korban termasuk masyarakat lainnya melarang setiap akses kegiatan yang ada disana.

“Jadi, dengan adanya pelarangan akses kegiatan tersebut, membuat pihak yang berseberangan dengan kami merasa gerah dan terganggu. Selanjutnya berhembuslah isu di tengah-tengah masyarakat tentang adanya pengancaman penembakan terhadap masyarakat yang melarang kegiatan itu. Dan kami menduga pelaku ini adalah suruhan mafia tanah yang sebelumnya menguasai lahan disini,” kata Fadil menjelaskan.

Sebelumnya kata Fadil, masyarakat yang menolak sempat ditawari segepok uang senilai Rp150 juta oleh orang suruhan yang diduga mafia tanah. Namun, masyarakat tetap tidak mau dan menolak.

“Ya, itu keterangan dari perantara yang mengaku dananya dari Jumali. Jika masyarakat tidak mau mengambil uang tersebut maka jangan salahkan jika nanti ada korban jiwa. Bahkan sebelum kejadian ini, bahasa pengancaman memang sudah dikeluarkan oleh pelaku, dan menurut kami ini sudah termasuk pembunuhan berencana,” ucap Fadil.

Fadil mengatakan, sebelum korban Syafnil meninggal dunia, lokasi kawasan hutan lindung Incasi Raya tersebut dikuasai oleh kelompok orang bersenjata yang diduga adalah suruhan pengusaha asal Silaut. Hal itu, kata Fadil, terlihat saat itu pelaku bersama rombongan pelaku lainnya melakukan komunikasi dengan Hartawan, termasuk juga Isis Koplak sebagai koordinator.

“Menurut kami perencanaan pembunuhan ini memang sudah diatur sejak awal. Tujuannya agar mereka aman melakukan kegiatannya di kawasan hutan lindung tersebut. Jadi, kepada pihak kepolisian dan dinas terkait lainnya agar serius menangani kasus ini. Kami berharap jangan ada lagi korban selanjutnya,” tutur Fadil.

Polisi buru pelaku penembakan

Sebelumnya, Kapolsek Pancungsoal AKP Deddy Arma menjelaskan, pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku penembakan seorang warga bernama Syafnil (52), Warga Koto Pandan, Nagari Inderapura Timur, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, akibat cekcok di lahan perkebunan Incasi Raya pada Minggu (29/5/2022).

Deddy mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku. Hingga kini pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan melibatkan jajaran polsek dan tim opsnal macan kumbang Polres Pessel.

“Ya, pelaku masih diburu. Informasi terakhir pelaku kabur kearah Bengkulu,” ucap Deddy.

Hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku utama baru diketahui satu orang. Selanjutnya, pihaknya bakal menindaklanjuti keterangan dari masyarakat dan laporan keluarga korban.

Menurut Deddy, tanah yang diperebutkan saat itu tidak memiliki sertifikat karena berada di kawasan hutan lindung. Namun, saat itu korban dan terduga pelaku saling klaim bahwa sebidang tanah itu milik mereka.

“Jadi, kata si A lahan ini miliknya, sementara si B mengklaim lahan itu milik dia. Akhirnya cekcok. Lahan yang diperebutkan itu adalah tanah kosong. Tidak ada sertifikatnya,” tuturnya.

hantaran/*