Pendidikan

Akreditasi Prodi Penentu Besaran Biaya Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah

9
×

Akreditasi Prodi Penentu Besaran Biaya Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah

Sebarkan artikel ini
Akreditasi
LLDIKTI Wilayah X bekerja sama dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi sosialisasikan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada pimpinan PTS bidang kemahasiswaan, Selasa pekan lalu. IST

PADANG, hantaran.co — LLDIKTI Wilayah X bekerja sama dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi sosialisasikan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada pimpinan PTS bidang kemahasiswaan, Selasa pekan lalu.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan secara luring dan daring itu, Kepala LLDIKTI Wilayah X, Prof. Dr. Herri, MBA, pada sambutannya mengatakan program KIP Kuliah yang dulu disebut sebagai bidikmisi ini sangat terasa manfaatnya. Program ini menambah keterjangkauan dan pemerataan akses pendidikan tinggi.

Menurut Prof. Herri, penerima KIP Kuliah mulai tahun akademik 2021/2022, besaran biayanya ditentukan berdasarkan akreditasi program studi dari masing-masing mahasiswa penerima beasiswa. Untuk itu, kepada pimpinan PTS agar menyiapkan data calon penerima KIP K tahun 2021 dan melengkapi semua persyaratan agar memudahkan saat pengusulan ke Puslapdik.

Sementara itu, Koordinator KIP Kuliah, Dr. Ruknan, dari Puslapdik mengatakan bahwa besaran biaya bantuan beasiswa KIP K tahun 2021 ditentukan berdasarkan nilai akreditasi program studi suatu perguruan tinggi.

“Sebelumnya tahun 2020, penerima KIP Kuliah mendapatkan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta. Sedangkan tahun 2021, besaran biaya program KIP K ditentukan berdasarkan nilai akreditasi program studi suatu perguruan tinggi,” ucap Ruknan.

Lebih lanjut Ruknan menjelaskan, program studi dengan akreditasi A (unggul) besaran biaya pendidikan maksimal sebesar 12 juta rupiah. Untuk prodi yang terakreditasi B (sangat baik) sebesar 4 juta rupiah dan prodi C atau akreditasi baik sebesar Rp2,4 juta.

Selain itu, penerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup rata-rata per semester Rp7,5 juta rupiah dengan penyesuaian per daerah berdasarkan indeks harga lokal.

Sejumlah persyaratan calon penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya. Selanjutnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. Kemudian, lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studii yang telah terakreditasi.

Calon mahasiswa yang berminat dapat mengakses tentang tata cara pendaftaran KIP Kuliah yang dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah, yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. (*)

hantaran.co