Berita

Ade Rezki Pratama; Rumah Sakit Dilarang Suruh Pasien Pulang Sebelum Sembuh

×

Ade Rezki Pratama; Rumah Sakit Dilarang Suruh Pasien Pulang Sebelum Sembuh

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI, Ade Rezki Pratama sosialisasi program JKN-KIS bersama BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi di Kantor Camat Ampek Angkek.

BUKITTINGGI,  hantaran.co – Rumah Sakit tidak boleh menyuruh pasiennya pulang sebelum sembuh. Jika ada rumah sakit yang menyuruh pasiennya pulang sebelum sembuh  tanpa seizin dokter. Keluarga pasien bisa menolak dan menghubungi Kantor BPJS Kesehatan.

Demikian disampaikan anggota Komisi IV DPR RI, Ade Rezki Pratama ketika mengelar sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bersama BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi di Kantor Camat Ampek Angkek, Kab. Agam, Selasa (28/11/2023).

“Jika ada kasus rumah sakit yang memulangkan pasiennya sebelum sembuh maka kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan akan dievaluasi,” kata Ade Rezki Pratama.

Menurut Ade, tugas BPJS Kesehatan sebagai hanya juru bayar saja dan menghimpun dana dari peserta. BPJS Kesehatan tidak berwenang meminta pasien untuk dirawat, menyuruh pasien pulang dan meminta tindakan medis.

Selama tahun 2022 yang lalu, Ade melihat kondisi masyarakat kurang mampu di Kab. Agam masih banyak  yang belum ikut peserta BPJS Kesehatan. Untuk itu, Ade yang duduk di Komisi IX  mengusulkan kembali kepada pemerintah untuk penambahan quota BPJS Kesehatan di Kab. Agam.

“Alhamdulillah,  tahun ini untuk Kab. Agam mendapat penambahan qouta BPJS Kesehatan sebanyak 30 ribu yang dibiayai oleh negara melalui APBN,” ujarnya.

Dengan penambahan qouta 30 ribu tersebut jelas Ade, maka capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kab. Agam naik menjadi 93 persen. Artinya tinggal 2 persen lagi Kab. Agam akan mencapai UHC 95 persen.

“Jika Kab. Agam telah mencapai UHC 95 persen maka Kab. Agam telah dianggap sebagai kabupaten yang telah memproteksi kesehatan masyarakatnya pada BPJS Kesehatan,” ujar Ade politisi Partai Gerindra.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi,  Henny Nursanti membenarkan masih ditemukan kasus rumah sakit yang menyuruh pasiennya pulang sebelum sembuh.

“Kita sering mendapat laporan dari masyarakat bahwa rawat inap di rumah sakit hanya ditanggung selama tiga hari. Pada hal itu tidak benar,” kata Henny.

Ia menjelaskan, pasien BPJS Kesehatan yang dirawat inap di rumah sakit, tidak ada batas waktunya. Sebab kondisi pasien tersebut tidak memungkinkan untuk dibawa pulang jika belum sembuh.

“Biasanya pasien sakit stroke yang sering disuruh pulang oleh rumah sakit. Setelah pulang, dua hari lagi disuruh masuk rumah sakit untuk dirawat kembali. Nah, itu tidak dibolehkan. Ada indikasi dari rumah sakit yang meminta pasien untuk pulang. Jika ditemukan kasus itu segera laporkan kepada kami,” ungkapnya.(*)