PADANG, Hantaran.co – Terkait tunggakan royalti Sentral Pasar Raya (SPR) yang tidak kunjung dibayar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, siap melakukan proses selanjutnya.
Kepala Kejari (Kajari) Padang Ranu Subroto yang didampingi Kasi Datun Romza pada Haluan, Kamis (17/12) menuturkan, bahwa batas waktu pembayaran sesuai kesepakatan yaitu 8 Desember 2020 ternyata tidak dilaksanakan oleh pihak SPR. Padahal, dalam pemanggilan sebelumnya, pihak SPR sudah berjanji akan membayar tunggakan.
“Prosesnya sudah kami laksanakan, mulai dari pemanggilan pihak SPR, hingga diberi limit waktu sampai 8 Desember lalu. Ternyata mereka tidak juga membayar, dan dalam hal ini kami akan tindak lanjuti prosesnya,” ujar Romza.
Romza menjelaskan, proses selanjutnya kejari akan mengembalikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perdagangan untuk tindak lanjutnya. Sehingga, proses hukum bisa segera dilakukan.
“Kami kembalikan ke pemko, karena dalam hal ini pemko minta bantu kepada kami sebagai pengacara negara. Jadi jika pemko mau lanjutannya digugat, maka akan kami lakukan,” sebutnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perdagangan Andree Algamar menegaskan bahwa, prosesnya saat ini adalah melanjutkan langkah ke Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko. Hasilnya nanti baru bisa diperoleh setelah adanya diskusi internal pemko.
“Yang jelas upaya hukum terus bergulir. Kami sudah meminta bantuan ke Kejari Padang. Namun hasilnya tetap pihak SPR tidak membayar. Ini akan kami rapatkan dulu secara internal apa proses selanjutnya yang harus kami lakukan,” ungkap Andree.
Meski tidak bisa berandai-andai, Andree memastikan langkah yang dilakukan adalah pasti.
“Ya kami memang tidak mau berandai-andai, yang jelas proses terus dilakukan. Mungkin bisa saja digugat, atau yang lainnya,” tandasnya.
(Winda/Hantaran.co)






