PADANG, hantaran.co – Polisi menangkap tiga pelaku diduga penadah handphone (HP) curian di daerah Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Senin (7/12/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Masing-masing pelaku berinisial VRB (22), RK (25), FR (25).
“Ketiga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat dengan menjual dan membeli HP merk iPhone 11 Pro warna gold,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Selasa (8/12/2020).
Dikatakannya, ketiga pelaku merupakan hasil dari perkara tindak pidana pencurian yang terjadi di depan Padang Eye Center, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Minggu (1/12/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
Rico mengatakan, penangkapan ketiga pelaku sesuai laporan Fajra De Fina dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 641 / B / XI / 2020 / SPKT UNIT II, tanggal 27 November 2020.
Kronologis kejadian, sambung Rico, setelah pelaku berinisial R (25) terlebih dahulu ditangkap polisi di daerah pemancungan, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (27/11/2020) lalu. Sedangkan rekannya bernama Mikel yang kini masih menjadi buron polisi.
Dari hasil pengembangan, R ternyata sudah menukar HP milik korban dengan paket sabu seharga Rp300 ribu kepada pria berinisial VRB yang tinggal di Banuaran, Kecamatan Lubeg.
Kemudian, VRB menukar kembali HP hasil curian tersebut dengan paket sabu Rp300 ribu kepada RK di daerah Gurun Laweh, dan RK menjual kembali HP milik korban kepada FR seharga Rp400 ribu.
Rico juga menjelaskan, kronologis penangkapan tiga penadah tersebut, berdasarkan informasi masyarakat, VRB sedang berada di sebuah rumah yang berada di daerah Gurun Lawah.
Setelah dilakukan penangkapan, VRB menerangkan HP milik korban telah dijual kepada RK yang ikut diamankan pada saat penangkapan VRB.
Kemudian, RK menerangkan HP milik korban telah dijual kembali kepada FR, kemudian dilakukan penangkapan FR di rumahnya yang juga beralamat di Gurun Laweh. Dari tangan FR pihak kepolisian berhasil menyita satu unit HP merk iPhone 11pro warna gold. (*)
Fardi/hantaran.co