PADANG, Hantaran.co – Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone (HP) yang terjadi di jalan Aur Duri No.21 RT.001/RW.001 Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Sabtu (31/10) pukul 03.00 WIB.
Diketahui pelaku berinisial EF (30) diamankan di daerah Air Camar, Sabtu (28/11) sekitar 22.00 WIB. Pria pengangguran tersebut terpaksa dihadiahi timah panas, karena berusaha kabur saat diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan pelaku sesuai dengan laporan Radian Anugrah Setiawan dengan laporan polisi Nomor : LP / 236 / B / XI / 2020 / SEKTOR PADANG TIMUR, tanggal 28 November 2020.
Rico mengatakan, kronologis penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, bahwa EF sedang berada di daerah Aur Duri. Kemudian anggota opsnal mendatangi ke lokasi yang dimaksud dan melakukan mobile seputaran wilayah Aur Duri serta Air Camar.
“Ketika sampai disana anggota opsnal menemukan EF sedang berada dirumahnya. Saat diamankan EF melakukan perlawanan terhadap anggota opsnal dan EF terpaksa diberikan tembakan terukur pada betis kaki kirinya,” ujar Rico.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP merk Xiaomi warna rose gold, beserta satu buah kotak HP merk Xiaomi warna rose gold.
Rico menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat EF berputar-putar di daerah Aur Duri untuk mencari rumah yang bisa dimasuki.
“EF melihat rumah korban dalam keadaan sepi dan mendekati sambil melihat situasi rumah korban. EF mendekati jendela rumah dan mengeluarkan obeng yang sudah dipersiapkan dari rumahnya,” ujar Rico.
Kemudian, EF melancarkan aksinya dengan mengupak rumah milik korban dan masuk melalui jendela rumah. EF mengambil satu unit HP merk Xiaomi Redmi 5A, satu unit HP Xiaomi Redmi 5 X, satu unit HP merk Xiaomi Redmi 4A, satu buah jam tangan merk Expedition warna hitam serta uang tunai sebanyak Rp2 juta.
Rico juga menyampaikan, dari pengakuan EF, di bulan November ini juga dirinya sudah melakukan pencurian di 3 TKP diantaranya, di Aur Duri dengan barang bukti Oppo A 37, 480 KALEK dijual seharga Rp600 ribu. Kemudian, di Air Camar, barang bukti HP Oppo A12 dan 1 jam tangan, 480 Kalek dijual seharga Rp600 ribu, dan Aur Duri Kampung Batak, barang bukti HP Xiaomi, 480 Kalek dijual seharga Rp1,2 juta.
(Fardi/Hantaran.co)