PADANG, hantaran.co — Pelaksana Tugas (Plt) yang juga merupakan Calon Bupati Solok Selatan Nomor Urut 2 Abdul Rahman dilaporkan ke Bawaslu Solok Selatan oleh Pegiat Lembaga Pengawas dan Pemberdayaan Penduduk Independen Yunizal, Rabu (18/11/2020) lalu.
Dalam keterangan tertulisnya kepada hantaran.co, Yunizal mengatakan Abdul Rahman dilaporkan dalam dugaan melakukan pergantian pejabat saat yang bersangkutan menjalankan tugas sebagi Plt Bupati Solok Selatan.
Abdul Rahman diduga melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan 6 bulan sebelum tanggal penetapan Paslon Bupati Solok Selatan.
“Itu dilakukan pada akhir bulan Juli lalu. Di dalam Pasal 71 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang di dalamnya diatur tentang Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” kata Yunizal.
Yunizal menjelaskan pada tanggal 29 Juli 2020, Plt Bupati Solok Selatan Abdul Rahman memberhentikan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok Selatan Afri Muryanti, kemudian mengangkat Evi Sandra Thomas sebagai pengganti Afri berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821/23/BKPSDM/ BUP-2020.
“Sebagai aktivis saya merasa memiliki rasa tanggung jawab untuk meluruskan persoalan ini agar demokrasi di Solok Selatan tidak tercederai. Dala laporan itu, saya juga menyertakan bukti-bukti terkait laporan dugaan pelanggaran terkait penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan Paslon yang diduga telah dilakukan oleh Plt Bupati Solok Selatan Abdul Rahman,” katanya lagi.
Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Solok Selatan Muhammad Ansyar mengatakan laporan tersebut sudah diterima pihaknya dan telah diregistrasi pada Jumat (20/11). Saat ini, kata Ansyar, Bawaslu Solok Selatan tengah melakukan pendalaman dan klarifikasi atas laporan masyarakat tersebut.
“Klarifikasi itu secara aturan itu dilakukan dalam tiga hari setelah laporan diregister. Artinya Senin (red.hari ini) sudah selesai. Tapi, kalau masih ada yang perlu diklarifikasi lebih lanjut maka prosesnya akan bertambah dua hari,”kata Ansyar, Minggu (22/11/2020).
Pelapor, kata Ansyar, juga telah menunjuk saksi ahli dan telah memberikan keterangan di Bawaslu Solok Selatan pada Sabtu (21/11). “Pelapor mendatangkan saksi ahli dari Unand, atas nama Dr. Suharizal, S.H, M.H,” katanya lagi.
Sementara itu, saksi ahli dalam laporan tersebut, Suharizal kepada Haluan menyebutkan meskipun pejabat yang diganti merupakan Plt, pemaknaan atau label pejabat tidak berubah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Dengan kata lain, Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok Selatan adalah pejabat yang harus tunduk pada norma Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Kemudian, jika mengacu kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, meskipin berstatus Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok Selatan, menurut UU itu Plt dapat dimaknai sebagai pejabat,” kata Suharizal.
Plt Bupati Solok Selatan, lanjut Suharizal dalam melakukan penggantian pejabat
pada 29 Juli 2020 lalu, dilakukan 6 bulan sebelum tanggal penetapan Paslon hingga akhir masa jabatan. Jika akan melakukan pergantian pejabat, maka kepala daerah mesti mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Penggatian yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari menteri merupakan bentuk pelanggaran Pasal 71 ayat 2 UU dan dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta
rupiah. Lalu berdasarkan Pasal 72 ayat 5 UU
Nomor 10 Tahun 2016 mengatur jika bupati selaku
petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada 71 ayat 2, maka petahana itu dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota,” katanya menutup. (*)
Riga/hantaran.co