PADANG, Hantaran.co–Seorang terduga penggelapan sepeda motor berinisial HS (24) ditangkap Satreskrim Polresta Padang. Bahkan uang hasil gadaian tersebut dipergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Tidak hanya HS, dua temannya yang ikut menggadaikan motor juga diamankan polisi, mereka M (36) dan BGP (37).
Diketahui ketiga pelaku telah melakukan tindak pidana penggelapan di Pos Security Kantor BBI Jalan. Sungai Lareh, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Jumat (30/10) sekitar pukul 02.30 WIB.
Ketiga pelaku berhasil diamankan di Jalan Ganting, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Selasa (17/11) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan ketiga pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 616 / B / XI / 2020 / RESTA SPKT UNIT II, tanggal 17 November 2020.
Dikatakannya, kronologis kejadian berawal saat korban YM (26) meminta hutang kepada HS. Kemudian HS meminjam Handphonenya untuk menelepon temannya untuk membayar hutang YM. Tidak berapa lama kemudian, HS meminjam sepeda motor YM untuk menjemput uang teman yang dipinjamnya. Namun, HS tidak mengembalikan sepeda motor tersebut.
“Lalu, HS bersama dua temannya mengadaikan motor tersebut, untuk dibelikan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Rico mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal saat korban mengajak HS untuk bertemu dengan tujuan untuk menebuh sepeda motor jenis Honda Type CB15A1RRF MT Tahun 2013 miliknya.
“Pada saat bertemu langsung dilakukan penangkapan, ketiga pelaku, dan langsung dibawa ke polresta padang,” ujar Rico.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, BPKB, STNK, dan sepeda motor Honda Type CB15A1RRF MT Tahun 2013 tersebut.
(Fardi/Hantaran.co)