Politik

Bawaslu Sijunjung Ajak Millenial Awasi Tahapan Pilkada 2020

11
×

Bawaslu Sijunjung Ajak Millenial Awasi Tahapan Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini
Puluhan Mahasiswa mendengarkan paparan dari Bawaslu Sijunjung dalam sosialisasi pengawasan tahapan kampanye pemilihan, Rabu (10/11) di Wisma Keluarga Muaro Sijunjung Selasa (10/11/2020). OGY

SIJUNJUNG, hantaran.co — Bawaslu Sijunjung menggandeng mahasiswa se-Kabupaten Sijunjung untuk bersama sama melakukan pengawasan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Sijunjung, Selasa (10/11/2020) di Wisma Keluarga Muaro Sijunjung. Hal tersebut sebagai bentuk Komitmen Bawaslu dalam meningkatkan Pengawasan Partisipatif dari beberapa unsur dan elemen kemasyarakatan.

Ketua Bawaslu Sijunjung, Agus Hutrial Tatul, didampingi Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, Riki Minarsah, dan Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Juniwandri, mengatakan bahwa Pasbar, Emra Patria, dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa dalam pengawasan pemilu, sangat dibutuhkan peran aktif semua elemen masyarakat, termasuk dari generasi millenial termasuk mahasiswa.

“Mahasiswa sebagai agen perubahan mempunyai peran yang sangat penting, baik di dalam turut serta mensukseskan Pilkada 2020. Dengan melibatkan elemen masyarakat termasuk mahasiswa, kita berharap pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalkan dalam pengawasan kampanye di media sosial, sangat dibutuhkan peran aktif dari generasi millenial yang utamanya sudah sangat familiar dengan medsos,” ujarnya.

Menurutnya, kalau pada proses pelaksanaan pilkada dijalankan dengan benar, maka akan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan harapan masyarakat dan bisa membangun Kabupaten Sijunjung lebih baik lagi sesuai dengan harapan masyarakat.

Sementara itu, Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Sijunjung, Juniwandri, mengajak kepada para mahasiswa agar proaktif ikut mensosialisasikan tolak money politic kepada warga masyarakat, sebab hal tersebut merupakan pelanggaran pemilu. Dimana pemberi dan penerima sama sama akan mendapatkan sanksi sesuai UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati pasal 187a ayat 1 dan ayat 2.

” Sanksinya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 6 tahun penjara dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar. Hal tersebut berlaku bagi pemberi dan penerima,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut hadir beberapa perwakilan mahasiswa dari beberapa kampus yakni STIT Al Yakin dan STIPER Muaro Sijunjung dengan menerapkan protokol Covid-19 serta membatasi jumlah peserta. (*)

Ogy/hantaran.co