Berita

Pemprov Sumbar Batasi WFO Maksimal 50 Persen

8
×

Pemprov Sumbar Batasi WFO Maksimal 50 Persen

Sebarkan artikel ini
PENERAPAN PROKES DI KANTOR — Satpol PP Sumbar melakukan sidak dan pengawasan penerapan protokol kesehatan di lingkungan Kantor Gubernur Sumbar, beberapa waktu yang lalu. BIRO HUMAS

PADANG, hantaran.co — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) membatasi jumlah maksimal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya sebanyak 50 persen. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 melalui klaster perkantoran, khususnya di lingkungan Pemprov Sumbar.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno lewat Surat Edaran (SE) Nomor: 06/ED/GSB-2020 tertanggal 26 Oktober 2020 tentang Penegasan Pelaksanaan Tugas Aman Covid-19 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Irwan Prayitno (IP) dalam surat tersebut menjelaskan, aturan ini diterapkan selain untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di area perkantoran, juga untuk memaksimalkan penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Bagi ASN yang masih bekerja dari kantor, diminta untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Setiap ASN diwajibkan untuk menggunakan masker, selalu mencuci tangan saat akan masuk dan keluar ruangan kantor, mengecek suhu menggunakan thermo gun, menjaga jarak interaksi dan jarak fisik, serta mengatur jarak aman tempat duduk dan meja di seluruh ruangan kantor,” katanya.

Di samping itu, sebagai bentuk upaya represif bagi ASN yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan, maka setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah diminta untuk menindak tegas ASN bersangkutan. ASN tersebut bisa dijatuhi sanksi administratif kepegawaian ataupun sanksi disiplin dengan berpedoman kepada aturan kepegawaian dan Perda Nomor 6 Tahun 2020. (h/dan)