Politik

Ketua DPRD Sumbar Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan

4
×

Ketua DPRD Sumbar Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa

Padang, hantaran.Co–Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Muhidi mendorong mahasiswa, khususnya pengurus lembaga legislatif kampus, untuk menjadi agen perubahan yang mampu berkontribusi nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan.

Dorongan itu disampaikan Muhidi saat menjadi pemateri dalam Training Legislatif se-Sumatera Barat yang diselenggarakan oleh Majelis Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Padang (MPM KM UNP), baru-baru ini.

Menurut Muhidi, mahasiswa yang aktif dalam lembaga legislatif kampus memiliki peran strategis dalam memahami dinamika pemerintahan dan proses legislasi yang sesungguhnya. “Apa yang dilakukan mahasiswa di kampus merupakan cerminan dari proses pemerintahan di dunia nyata. Dari sini mereka belajar bagaimana merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan program, dan memperjuangkan aspirasi secara konstitusional,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Muhidi menjelaskan secara rinci mekanisme pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Ia menerangkan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, pengusulan oleh kepala daerah atau inisiatif DPRD, pembahasan bersama perangkat daerah terkait, hingga penetapan dalam rapat paripurna. “Semua proses itu dilakukan secara transparan dan akuntabel agar Perda yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Muhidi juga memaparkan secara detail tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan APBD dimulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat nagari, kecamatan, hingga kabupaten/kota yang menghasilkan pokok-pokok usulan pembangunan. Hasil Musrenbang kemudian menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang selanjutnya dijadikan dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

KUA-PPAS tersebut kemudian menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) yang dibahas bersama DPRD untuk memastikan program pembangunan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. Tahapan terakhir adalah penetapan APBD melalui rapat paripurna setelah disetujui bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.

“Melalui proses panjang ini, DPRD berperan penting dalam memastikan setiap kebijakan dan anggaran daerah berpihak pada rakyat. Aspirasi masyarakat yang kami serap melalui reses, kunjungan lapangan, dan forum dengar pendapat menjadi dasar untuk menentukan prioritas pembangunan di Sumatera Barat,” jelasnya.

Lebih lanjut, politisi PKS itu menegaskan bahwa memperjuangkan aspirasi masyarakat bukan hanya tugas administratif, tetapi juga moral. Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang baru-baru ini ia sampaikan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Barat.

“Dalam setiap rapat Forkopimda, saya selalu menyampaikan aspirasi masyarakat yang kami terima di lapangan. Baru-baru ini saya menyoroti persoalan kelangkaan BBM Solar bersubsidi yang berdampak pada nelayan dan pelaku usaha kecil, keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Pasaman yang perlu diawasi, serta masuknya kapal pukat harimau di perairan Pesisir Selatan yang merugikan nelayan lokal,” ungkap Muhidi.

Ia menegaskan, penyampaian aspirasi masyarakat tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjaga keseimbangan kebijakan daerah agar berpihak kepada rakyat. “Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat menjadi tanggung jawab kami untuk ditindaklanjuti, baik melalui pembahasan kebijakan, rekomendasi kepada pemerintah daerah, maupun dalam forum resmi seperti Forkopimda,” tambahnya.

Menutup paparannya, Muhidi mengajak mahasiswa untuk terus meningkatkan kapasitas diri, memperluas wawasan kebangsaan, dan menjaga idealisme dalam memperjuangkan kebenaran. “Legislatif bukan sekadar posisi, tetapi ruang pengabdian. Dari kampus, semangat perubahan itu harus tumbuh agar kelak lahir pemimpin masa depan yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Ketua Umum MKM KN UNP Muhamad Zafran mengatakan, kegiatan ini dilatarbelakangi oleh menurunnya minat mahasiswa untuk terlibat dalam lembaga legislatif kampus pascapandemi Covid-19. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena peran lembaga legislatif mahasiswa sangat penting dalam menjaga keseimbangan sistem pemerintahan kampus.

Sebagai lembaga legislatif tertinggi di lingkungan Universitas Negeri Padang, MPM KM UNP berfungsi menampung aspirasi mahasiswa, mengawasi jalannya pemerintahan mahasiswa, serta merumuskan regulasi dalam bentuk undang-undang kampus. Selain itu, MPM KM UNP juga memiliki fungsi koordinatif terhadap Badan Perwakilan Mahasiswa di tingkat fakultas (BPM-F) yang secara ex-officio merupakan bagian dari keanggotaan MPM KM UNP.

Melalui Training Legislatif Mahasiswa ini, para peserta diharapkan dapat memahami struktur, fungsi, dan dinamika lembaga legislatif mahasiswa secara utuh. Pemahaman tersebut tidak hanya bermanfaat untuk aktivitas organisasi di kampus, tetapi juga menjadi bekal penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Dengan memahami sistem legislatif, mahasiswa akan lebih kritis dalam menganalisis kebijakan, mampu berpikir objektif, dan memiliki kesadaran tinggi terhadap pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi,” ujar salah satu pengurus MPM KM UNP.