Padang

Empat Perempuan dan Tempat Hiburan Ditertibkan Satpol PP

4
×

Empat Perempuan dan Tempat Hiburan Ditertibkan Satpol PP

Sebarkan artikel ini

PADANG, HANTARAN.Co — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan patroli rutin dan pengawasan pada belasan tempat hiburan di kota Padang, Selasa dini hari (4/11/2025).

Operasi tersebut berlandaskan dengan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Kepala Bidang Tibum dan Tranmas Rozaldi Rosman, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan dan norma yang berlaku sebagai upara mewujudkan kota yang aman bagi masyarakat kota Padang.

Dalam patroli tersebut petugas menemukan beberapa tempat hiburan yang buka melebihi waktu operasional yang telah ditentukan. Satpol PP membubarkan aktivitas tempat hiburan tersebut sekaligus memberi teguran kepada pemilik usaha.

“Tentunya aktivitas mereka ini akan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Seharusnya waktu ini dipergunakan untuk beristirahat bukan untuk melakukan kegiatan yang tidak perlu. Untuk pengunjung kami juga mengingatkan agar berpakaian sopan dan tidak melanggar norma kesusilaan ketika berada di luar lokasi,”ujarnya.

Selain membubarkan tempat hiburan, petugas juga melakukan patroli penginapan sebagai upaya pencegahan adanya aktivitas yang tidak pantas sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban kota Padang.

Dalam patroli tersebut petugas berhasil mengamankan satu pasangan yang menginap dalam satu kamar tanpa diikat status pernikahan.

“Kami ingin memastikan penginapan di kota Padang digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan tidak ada aktivitas yang tidak pantas dan melanggar norma”. ujarnya.

Selanjutnya patroli dilanjutkan ke kawasan Khatib Sulaiman. kawasan tersebut kerap menjadi tempat untuk nongkrong kalangan remaja.

“Empat gadis remaja juga turut kita amankan dan kemudian bersama pasangan yang tertibkan di penginapan sebelumnya, mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk diserahkan kepada penyidik guna pendataan dan diproses lebih lanjut,”ujarnya. (Dna)