Pesisir Selatan, HANTARAN.Co – Dua tradisi khas Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Marapulai Basuntiang dari Inderapura dan Manjalang Rumah Gadang Mandeh Rubiah dari Lunang, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan RI melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi.
Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025 yang berlangsung di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada 5–11 Oktober 2025.
Kedua tradisi ini berhasil lolos setelah melalui tiga tahapan verifikasi ketat, yakni kajian ilmiah, kelengkapan data, dan dokumentasi visual berupa foto serta video yang menampilkan nilai budaya, sejarah, dan kearifan lokal masyarakat Pesisir Selatan.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Syafrizal Dihendri, menyebutkan bahwa penetapan ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat yang terus berupaya melestarikan warisan budaya Minangkabau di wilayah selatan Sumatera Barat tersebut.
“Alhamdulillah, tahun ini Pesisir Selatan kembali menambah dua karya budaya ke daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Ini membuktikan bahwa tradisi dan nilai-nilai luhur daerah terus hidup dan diakui secara nasional,” ujar Syafrizal dikutip keterangannya, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, tradisi Marapulai Basuntiang dan Manjalang Rumah Gadang Mandeh Rubiah memiliki makna filosofis yang mendalam tentang gotong royong, penghormatan terhadap adat, dan nilai kekeluargaan yang menjadi identitas kuat masyarakat Pesisir Selatan.
“Dalam Marapulai Basuntiang, kita melihat simbol penghormatan dan tanggung jawab sosial seorang laki-laki yang telah menikah terhadap keluarga dan masyarakatnya. Sementara Manjalang Rumah Gadang Mandeh Rubiah mencerminkan rasa hormat, kebersamaan, serta penghargaan terhadap peran perempuan dalam tatanan adat Minangkabau,” jelasnya.
Menurut Syafrizal, pengakuan ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pelestarian budaya lokal, agar tidak tergerus oleh arus modernisasi.
“Kita ingin anak-anak muda Pesisir Selatan bangga terhadap budayanya sendiri. Tradisi ini bukan sekadar upacara adat, tapi cermin jati diri yang harus terus diwariskan dari generasi ke generasi,” katanya.
Syafrizal menuturkan, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan terus mendorong pendokumentasian dan revitalisasi tradisi daerah, termasuk pelibatan sekolah, komunitas seni, dan kelompok pemuda dalam kegiatan budaya.
“Kami juga berencana membuat festival budaya tahunan yang menampilkan tradisi-tradisi lokal, termasuk dua tradisi yang baru ditetapkan ini. Tujuannya agar masyarakat luas lebih mengenal dan mencintai warisan budaya Pesisir Selatan,” ucapnya lagi.
Sertifikat resmi penetapan WBTb tersebut akan diserahkan secara simbolis pada 2–3 Desember 2025 di Jakarta, dan akan diterima oleh Gubernur Sumatera Barat, didampingi oleh Bupati Pesisir Selatan bersama kepala daerah lainnya dari seluruh Indonesia.
Dengan penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) menegaskan komitmennya untuk terus melestarikan dan mempromosikan kekayaan tradisi daerah, agar tetap menjadi inspirasi dan kebanggaan bagi generasi kini dan mendatang. (h/kis)





