Peristiwa

PETI Makin Menggila di Nagari Supayang! Penambang Emas Ilegal Beroperasi Terang-Terangan Dekat Permukiman Warga

11
×

PETI Makin Menggila di Nagari Supayang! Penambang Emas Ilegal Beroperasi Terang-Terangan Dekat Permukiman Warga

Sebarkan artikel ini
PETI

KAB. SOLOK, HANTARAN.CO – Penambangan emas tanpa izin atau yang dikenal dengan istilah PETI kembali beroperasi secara terang-terangan di wilayah Sikabu, tepatnya di sekitar jambatan gantung Muaro Sungai Sariak Sarasah, Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada September lalu.

Aktivitas ilegal ini dilakukan tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Para penambang hanya fokus mencari keuntungan, tanpa peduli kerusakan yang terjadi.

Menurut keterangan dalam postingan info.padang24 salah satu warga Supayang berinisial DM (45) menjelaskan bahwa kegiatan PETI sudah menjadi rahasia umum di Nagari Supayang. Para pelaku diduga mendapat dukungan kuat, sehingga tetap lolos dari razia aparat hukum. Razia bagi mereka bagaikan “sarapan pagi” yang mudah dihindari.

DM mengatakan, apa yang mesti dilakukan agar aktivitas PETI berakhir, sehingga masyarakat dapat menggunakan air bersih yang didapatkan dari aliran air sungai dan menikmati lingkungan yang asri.

Saat ini, PETI beroperasi sepanjang 2 kilometer dari Nagari Supayang menuju Sikabu, kawasan sekitar jambatan gantung Muaro Sungai Sariak Sarasah. Dari kejauhan sekitar 500 meter dari jembatan, aktivitas PETI jelas terlihat.

Menurut DM, usaha ini dilakukan oleh putra daerah yang diduga kebal hukum karena memiliki kekuatan ekonomi dan politik. Bahkan DM mengatakan terdapat beberapa inisial seperti “D” yang memiliki alat ekskavator dan berperan sebagai ketua lapangan, serta “R” sebagai ketua di bagian box dan lapangan. Sementara “J” adalah pemilik lokasi tambang tersebut.

Berdasarkan informasi dari DM, Ketua LSM Garuda NI dan Team Garuda 08 DPW Sumbar menanggapi dengan mengatakan sudah selayaknya Aparat Penegak Hukum (APH) meringkus para pelaku pertambangan. Tidak ada alasan bagi APH untuk melakukan tindakan tegas dan terukur.

Kita pun mengimbau pada para penambang agar segera mengurus izin pertambangan yang telah diperintahkan pemerintah Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto. Ucap dua ketua organisasi tersebut. (*)