Berita

Bawaslu Sumbar Tekankan Pentingnya Pemahaman Substansi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu

0
×

Bawaslu Sumbar Tekankan Pentingnya Pemahaman Substansi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Sumbar Tekankan Pentingnya Pemahaman Substansi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu
Bawaslu Sumbar Tekankan Pentingnya Pemahaman Substansi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu. ist

Pesisir Selatan, HANTARAN.Co – Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Alni, mengingatkan seluruh staf Bawaslu kabupaten dan kota agar memahami substansi ketentuan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Menurutnya, pemahaman terhadap aspek substansial sangat penting karena objek yang diadukan dalam sengketa biasanya merupakan produk hukum penyelenggara Pemilu, seperti surat keputusan atau berita acara KPU yang dianggap merugikan hak calon atau peserta Pemilu secara langsung.

Hal tersebut disampaikan Alni, saat memberikan materi dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Kamis (30/10/2025), di kantor setempat.

“Penyelesaian sengketa proses Pemilu dalam hukum Pemilu menjadi tanggung jawab Bawaslu sebagai lembaga pengawas sekaligus ajudikasi Pemilu. Sesuai tingkatan, peserta Pemilu partai politik tingkat provinsi misalnya, aduannya ke Bawaslu provinsi. Di sini, aduannya ke Bawaslu Pesisir Selatan,” ujar Alni.

Ia menambahkan, penyelesaian sengketa biasanya melibatkan beberapa pihak, di antaranya pemohon yang diwakili partai politik atau calon anggota DPD, termohon dari pihak KPU, serta pihak terkait lain yang terdampak langsung oleh sengketa tersebut.

Alni juga menekankan pentingnya pelaksanaan simulasi untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman staf Bawaslu di tingkat daerah.

“Selain pemaparan materi, simulasi sangat diperlukan agar seluruh jajaran benar-benar memahami proses dan prosedur penanganan sengketa sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, menjelaskan bahwa simulasi penyelesaian sengketa mengacu pada tahapan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

“Ada lima tahapan yang harus dijalankan, yakni menerima permohonan, melakukan pemeriksaan permohonan, mempertemukan para pihak yang bersengketa, memeriksa bukti, dan memutus,” kata Afriki.

Ia menyebut, simulasi ini penting karena disaksikan langsung dan dievaluasi oleh tim Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

“Simulasi ini penting karena disaksikan dan dievaluasi langsung oleh tim Bawaslu Sumbar,” tambahnya.

Dalam simulasi tersebut, Bawaslu Pesisir Selatan mempersiapkan seluruh sarana pendukung seperti alat tulis, komputer atau laptop, printer, loket penerimaan permohonan, formulir, serta dokumen peraturan perundang-undangan.

Petugas loket diminta untuk mencermati setiap pengajuan yang masuk, memastikan sengketa yang dilaporkan bukan termasuk pelanggaran Pemilu. Jika ditemukan pelanggaran, maka laporan akan dialihkan ke bagian penanganan pelanggaran. Petugas juga melakukan verifikasi, pencatatan data pemohon, serta penerbitan tanda terima permohonan.

Simulasi ini diikuti oleh jajaran sekretariat, anggota, dan pejabat struktural Bawaslu Pesisir Selatan dengan pendampingan Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar, Eriyanti.

Adapun peserta yang hadir antara lain anggota Bawaslu Pessel, Bambang Putra Niko, Nurmaidi, dan Syafrizal. Kepala Sekretariat Rinaldi, Kasubag Administrasi Novalina Elsa Putri, serta Kasubag Pengawasan Ashari. (h/kis)

Penulis: Okis MardiansyahEditor: Irham