Sumbar

Umrah Mandiri Tak Pengaruhi Bisnis Agen Perjalanan

0
×

Umrah Mandiri Tak Pengaruhi Bisnis Agen Perjalanan

Sebarkan artikel ini
Umrah

Padang,hantaran.Co–Pemerintah mengeluarkan kebijakan memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan umrah mandiri. Beragam tanggapan hadir dari pelaku pariwisata hingga masyarakat. 

Salah seorang travel agen di Kota Padang dari Fatihah Tour, Maulida mengatakan tidak mempermasalahkan umrah mandiri.

“Sebenarnya dari dulu sudah ada, cuma beda dipenyebutannya aja. Dulu umrah backpacker,” ujar Maulida atau yang akrab disapa Id kepada Haluan, Senin (27/10/2025).

Ia menambahkan dengan semakin berkembangnya teknologi informasi, semua hal akan mengalami yang namanya perubahan. Termasuk umrah dan haji.

Kemajuan teknologi tidak bisa dibendung, travel agent dipaksa harus berinovasi dan mengikuti arus perkembangan zaman jika tidak ingin tertinggal karena memang kemajuan teknologi dan regulasi gak bisa dilawan.

Zaman bergerak. Dari sistem konvensional ke digital, suka atau tidak suka semua akan mengarah kesana.

Sebagai contoh dahulu untuk mendapatkan tiket pesawat kita harus membelinya lewat travel agent konvensional dengan berupa tiket fisik / buku.

“Tetapi kemudian tergerus oleh zaman dan bermunculan lah OTA (Online Travel Agent) dengan tiket elektroniknya dan siapa saja sekarang bisa mengakses dan booking tiket, hotel, kereta, bus dan lainnya hanya lewat HP,” katanya. 

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, semakin terbukalah peluang bagi masyarakat untuk melaksanakan Umroh secara mandiri.

“Tapi ada Term & Condition yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh warga peminat umrah mandiri ini,” jelasnya.

Dengan keluarnya undang-undang ini maka setiap warga negara dapat mengatur perjalanannya sendiri tanpa wajib melalui biro resmi.

Selama tetap memenuhi syarat administratif dan keselamatan yang diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag) atau sekarang sudah di bawah Kementrian Haji dan Umrah.

Disisi lain, meskipun kemarin sempat ada penolakan dari asosiasi-asosiasi yang membawahi travel umrah dan haji khusus, tapi ternyata pemerintah tetap mensyahkannya karena memang kemajuan ini tidak bisa dibendung.

“Kalau dilihat dari pointnya, pemerintah tidak lah memberikan peluang seluas-luasnya bagi pelaku umroh mandiri. Sebab ada syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi,” tuturnya.

Saat ini masih sangat terbuka peluang bagi Travel Agent Umroh PPIU dalam menggaet calon jemaah karena segment pelaku umroh mandiri ini masih terbatas dikalangan usia muda perkotaan yang sering bepergian secara mandiri maupun kelompok.

Sementara masyarakat Indonesia yang jumlahnya ratusan juta ini lebih banyak tinggal di pedesaan dan mereka belum terbiasa bepergian jauh / ke luar negri dalam waktu yamg lama khususnya untuk beribadah seperti haji dan umroh.

“Kalau dihitung secara persentase, pelaku umroh mandiri ini masih belum terlalu signifikan sebenarnya. Jadi gak akan terlalu “mengancam” lah untuk bisni tour travel,” ungkapnya.

Indonesia sendiri juga akhirnya sampai melegalkan umroh mandiri tak terlepas dari kebijakan regulasi negara Saudi yang sudah terlebih dahulu membuka peluang untuk memasuki Saudi dengan beraneka macam visa dengan platform aplikasi Nusuk.

Tanggapan lain disampaikan travel agen lain, Rifki. Menurutnya dengan kebijakan tersebut masyarakat bisa memilih yang apakah menggunakan jasa travel agen atau berangkat mandiri.

“Tentu tidak akan serta merta mematikan usaha travel agen. Karena bagi jemaah yang sudah berusia lanjut atau yang belum pernah berangkat umrah akan tetap mempertimbangkan hal ini,” ujarnya.