Pesisir Selatan – Negosiasi antara masyarakat dari dua kecamatan, yakni Pancungsoal dan Air Pura, dengan pihak PT Incasi Raya Group di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), berujung buntu. Akibatnya, warga melakukan pemblokiran akses jalan menuju perusahaan sejak Senin (27/10/2025), dan masih berlangsung hingga saat ini.
Pemblokiran dilakukan menggunakan alat berat dengan membuat parit di ruas jalan menuju pabrik Incasi Raya Group di kawasan Simpang Tiga Jalan Baru, Indrapura. Akibat aksi ini, mobilitas kendaraan perusahaan terhenti.
Juru bicara masyarakat, Lucky Andrisko, Erwin, dan Afriadi, menyebutkan aksi dilakukan karena pihak perusahaan tidak menindaklanjuti tuntutan warga untuk mendapatkan kebun plasma sebesar 20 persen dari total lahan yang dikelola perusahaan tersebut.
“Kita minta pimpinan PT Incasi Raya bisa menunjukan mana lokasi kebun plasma 20 persen itu. Itu hak masyarakat Indrapura,” ujar Lucky dikutip keterangannya, Rabu (29/10/25).
Menanggapi situasi ini, Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Bakri Bakar, meminta PT Incasi Raya Group lebih peduli terhadap masyarakat sekitar. Ia menilai, tuntutan masyarakat sangat wajar dan memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Rasanya tuntutan masyarakat itu sangat wajar, sebab didukung oleh aturan. Kalau perusahaan sudah beroperasi bertahun-tahun dengan keuntungan besar, seharusnya kesejahteraan masyarakat juga ikut meningkat,” katanya.
Bakri menyebut, PT Incasi Raya Group mengelola lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 14 ribu hektare di wilayah Indrapura. Namun, porsi lahan plasma untuk masyarakat diperkirakan masih sangat kecil, tidak lebih dari seribu hektare.
“Kalau HGU nya 14 ribu hektare, maka 20 persennya lebih dari dua ribu hektare. Itu wajar diberikan kepada masyarakat, apalagi saat ini mereka sedang memperpanjang izin HGU. Harus ada kewajiban sosial yang dipenuhi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah dan pusat tidak memperpanjang izin HGU perusahaan tanpa memastikan adanya pemenuhan kewajiban sosial terhadap masyarakat.
“Sekarang yang saya dengar, Incasi Raya tengah mengurus perpanjangan izin HGU. Pemerintah jangan mengeluarkan perpanjangan itu tanpa memastikan masyarakat mendapatkan 20 persen dari lahan tersebut,” ucapnya.
Bakri memastikan pihaknya akan mengawal aspirasi masyarakat tersebut melalui rapat di DPRD Sumbar dan mendorong Gubernur Sumbar untuk ikut memperjuangkan hak masyarakat Indrapura.
“Ini sudah menjadi kewajiban saya untuk mengawal aspirasi itu. Nanti akan saya sampaikan lewat rapat DPRD agar Gubernur ikut memperjuangkannya. Kita juga berharap DPRD kabupaten dan Bupati meneruskan ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan perusahaan besar seperti Incasi Raya Group tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi juga harus memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Kalau bisa, mereka jangan hanya menikmati keuntungan sendiri. Masyarakat juga harus merasakan manfaatnya. Tidak bisa dengan kapal terbang, setidaknya bisa dengan kapal laut, artinya perusahaan harus berbagi kebahagiaan dengan masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, pihak manajemen PT Incasi Raya Group Pesisir Selatan, melalui Adril, menyampaikan bahwa perusahaan akan memberikan jawaban atas tuntutan warga dalam waktu dua minggu ke depan. Namun demikian, pernyataan itu tidak memuaskan masyarakat sehingga perwakilan warga meninggalkan ruang mediasi dan melanjutkan aksi pemblokiran.
Hingga Selasa malam, kondisi di lapangan masih belum berubah. Akses jalan ke pabrik Incasi Raya Group masih tertutup, dan masyarakat menyatakan akan tetap bertahan sampai tuntutan mereka mendapat kejelasan.(h/kis)






