Nasional

Tanggapan Purbaya Soal Kenaikan Gaji ASN

0
×

Tanggapan Purbaya Soal Kenaikan Gaji ASN

Sebarkan artikel ini
ASN

JAKARTA,hantaran.Co–Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum dapat memberikan kepastian mengenai rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2026.

Purbaya mengaku harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan jajaran di Kementerian Keuangan.

“Saya belum tahu. Nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor,” ujar Purbaya, Senin (27/10/2025) Seperti dikutip dari Okezone.com.

Purbaya secara berkelakar menyampaikan bahwa saat ini ia dituntut lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan kepada publik.

“Katanya ngomongnya harus begitu sekarang, enggak boleh ceplos-ceplos. Nanti saya dimarahin, nanti saya investigasi lagi,” kata dia.

Hal tersebut menyusul pengakuannya beberapa waktu lalu bahwa dia telah mendengar rencana kenaikan gaji ASN 2026. Namun, dia menegaskan belum menerima detail kebijakan tersebut langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Secara teknis, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto, sebelumnya telah memastikan bahwa belum ada porsi dana khusus untuk kenaikan gaji ASN yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

“Kalau kita bicara 2026 di nota keuangan belum kelihatan kenaikan gaji di 2026 ini,” kata Tri Budhianto.

Tri Budhianto menekankan bahwa Kemenkeu belum menerima arahan kebijakan khusus dari Presiden terkait penggajian tambahan untuk ASN tahun depan.

Dia menjelaskan, jika kenaikan gaji merupakan agenda prioritas pada 2026, maka besaran dananya pasti akan langsung terlihat dalam APBN.

“Pak Menteri Keuangan kan sudah sampaikan, saat ini kita belum mendapat kebijakannya, apakah akan dinaikkan pada 2026. Jadi kita tunggu kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji,” tegasnya.

Meskipun demikian, peluang kenaikan gaji ASN pada tahun depan masih terbuka lebar dan sangat bergantung pada keputusan akhir dan prioritas yang ditetapkan oleh Presiden selaku Kepala Negara.