PADANG, HANTARAN.Co — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di atas trotoar dan badan jalan di Kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Rabu (22/10/25) pagi. Lapak tersebut di tinggal pedagang usai berjualan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra mengatakan, hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Sesuai program bapak walikota ” Padang Sigap” usai mendapat laporan dari masyarakat yang terganggu kita langsung ke lokasi, setiba di sana beberapa lapak seperti satu unit gerobak, terpal, kursi plastik serta papan kayu kita amankan, ” ujarnya
Chandra menambahkan, Lapak-lapak yang telah diamankan tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP padang untuk di proses sesuai aturan yang berlaku .
” Pemilik sudah kita panggil untuk mengghadap PPNS untuk di proses sesuai aturan yang berlaku. Jika yang bersangkutan sudah berulang diperingatkan namun tidak mengindahkan, maka terpaksa kita tipiringkan. Tapi saat ini kita masih menunggu hasil dari PPNS, ” ujarnya.
Chandra turut mengapresiasi masyarakat yang sudah ikut berperan aktif menjaga ketentraman dan ketertiban umum dan sigap melaporkan jika terdapat pelanggaran Perda ke Satpol PP Kota Padang. Ia juga tak bosan-bosan untuk mengimbau para pedagang agar menaati peraturan dengan tidak berjualan mengggunakan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas sosial (Fasos).
“Kita mengapresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif. Mari bersama-sama kita menjaga kota padang menjadi kota yang indah dan rapi serta mari kita kembalikan Fasum dan Fasos pada peruntukannya dan sebagai mana mestinya, ” tutupnya. (h/Dna)