Sumbar

Rokok Senilai Rp12,8 Miliar Dimusnahkan

7
×

Rokok Senilai Rp12,8 Miliar Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

PADANG,hantaran.Co–Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau berkolaborasi dengan PT Semen Padang dalam melakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 25,6 juta batang atau senilai Rp 12,8 miliar.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Phuket, Thailand dari hasil penindakan di wilayah Riau, Kepulauan Riau dan sinergi dengan TNI Angkatan Laut (AL).

Pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang cukai berupa rokok ilegal tersebut dilaksanakan di Wisma Indarung PT Semen Padang, Senin (20/10/2025).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau, Waloyo menjelaskan Rokok ilegal tersebut berhasil diamankan saat diangkut menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) Harapan Indah 99 GT 168 di perairan Riau dengan muatan 5.120 Karton merek Camclar Original dengan total 25.600 batang tanpa dilekati pita cukai.

“Sedangkan untuk 2.560 karton lainnya disisihkan sebagai barang bukti untuk proses hukum tahap dua yang telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau,” ujarnya.

Waloyo mengatakan, Rokok ilegal tersebut berhasil diamankan saat diangkut menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) Harapan Indah 99 GT 168 di perairan Riau. Dalam operasi penindakan itu pihaknya juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M.H. bin J.S, selaku nakhoda kapal.

“Kapal itu merupakan kapal dengan bendera Indonesia termasuk nahkoda kapal yang kini berstatus tersangka merupakan WNI. Alhamdulillah kita sempat menindak sebelum kapal sampai di lokasi karena dengan jumlah yang besar ini diperkirakan rokok illegal tersebut diedarkan tidak di wilayah Riau saja melainkan ke berbagai daerah,” ujarnya.

Waloyo menegaskan, penindakan terhadap rokok ilegal ini dilakukan berdasarkan pelanggaran Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Serta Pasal 50 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Selain itu Waloyo mengatakan rokok ilegal tidak hanya berasal dari impor saja melainkan juga rokok yang diproduksi dalam negeri. Untuk itu DJBC secara masif melakukan operasi di daerah yang terindikasi sebagai tempat produksi.

“Diharapkan melalui operasi dari hulu dapat menekan rokok yang beredar untuk didistribusikan ke wilayah Riau dan Sumbar,” ujarnya.

Menurutnya rokok illegal sangat beresiko terhadap kesehatan masyarakat, sebab takaran zat kimia yang dicampur dengan tembakau ukurannya tidak jelas. Sehingga berdampak terhadap bagi kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.

“Selain itu juga merugikan penerimaan negara yang seharusnya masuk ke kas negara. Dari penindakan ini saja berpotensi merugikan negara sebesar potensi kerugian negara sebesar Rp51 miliar lebih,” ujarnya.

Sementara itu, sekretaris PT Semen Padang, Win Bernadino mengatakan Sinergi antara Bea Cukai dan PT Semen Padang ini juga mencerminkan implementasi Asta Cita Presiden RI, khususnya poin ketiga, yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, serta poin keenam, yakni mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan dan terlindungi secara sosial.