PASAMAN BARAT, HANTARAN.CO – Aliansi Muda Pasaman Barat (AMPB) resmi mengajukan laporan pengaduan kepada Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol.
Laporan tersebut terkait dugaan maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), serta pengrusakan lingkungan di wilayah sekitar aliran Sungai Batang Batahan dan kawasan hutan setempat.
Dalam laporan bernomor “Istimewa” yang disampaikan tanggal 10 Oktober 2025, AMPB menuding pemilik berinisial P, NL beserta rekan-rekannya, baik secara pribadi maupun badan hukum, diduga terlibat dalam serangkaian kegiatan ilegal yang merusak lingkungan.
Tri Tegar Marunduri menyebutkan ada beberapa poin utama dalam laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran seperti pergeseran aliran Sungai Batang Batahan dan pendirian bangunan permanen di sepadan sungai yang menyebabkan kerusakan baku air. Selain itu, ditemukan perubahan bentuk alam berupa pembukaan jalan baru tanpa mengikuti peta jalan pemerintah di daerah aliran sungai.
Ia mengatakan, aktivitas tersebut diduga menjadi kedok untuk mobilisasi PETI di sekitar aliran sungai dan kawasan hutan. Tidak hanya itu, laporan juga mengungkap adanya pembukaan kawasan hutan, penebangan kayu tumbuh alami secara ilegal, pengangkutan, dan penjualan hasil hutan yang tidak sesuai prosedur.
Perubahan kawasan hutan menjadi areal perkebunan kelapa sawit secara ilegal, serta aktivitas illegal mining dan logging juga menjadi sorotan serius. Bahkan, terdapat indikasi pencucian uang dari hasil tindak pidana kejahatan lingkungan.
Dalam laporan tersebut, AMPB yang menjadi landasan pengaduannya yakni Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban tambang ilegal dan juga Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor: 2/INST-2025 yang mengatur pencegahan, penertiban, serta penegakan hukum atas aktivitas PETI di wilayah Sumatera Barat.
AMPB menuntut penegakan hukum yang tegas dari aparat kepolisian dan TNI untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Laporan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat upaya perlindungan lingkungan di Sumatera Barat dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak ekosistem alam,” ucapnya. (*)