PADANG, HANTARAN.Co — Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sumatera Barat kembali memperpanjang kebijakan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga akhir 2025. Langkah ini menjadi angin segar bagi wajib pajak yang masih menunggak, sekaligus strategi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menggenjot penerimaan pajak yang hingga September baru mencapai Rp62 miliar atau sekitar 83,38 persen dari target Rp75 miliar.
Sekretaris Bapenda Kota Padang, Fuji Astomi, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Meskipun sudah diberikan keringanan oleh pemda, masih banyak yang menunggak. Hal ini sifatnya situasional karena di tahun sebelumnya masyarakat belum memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar kewajibannya. Jadi baru sekarang mereka bisa melunasi tunggakan tersebut,” katanya kepada Haluan, beberapa hari lalu.
Menurut Fuji, sebagian wajib pajak sengaja menunggu momen pembebasan denda karena sudah mengetahui kebijakan tersebut rutin diberlakukan menjelang Hari Jadi Kota (HJK) Padang.
“Bagi masyarakat, penghapusan denda PBB ini sudah seperti kado tahunan dari Pemko Padang. Karena itu, mereka memilih menunggu periode tersebut agar bisa melunasi pokok pajak tanpa harus menanggung dendanya,” ujarnya.
Fuji menambahkan, sejak pelimpahan kewenangan pemungutan PBB dari Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah pada 2013, Pemko Padang mewarisi piutang PBB dengan nilai akumulasi sekitar Rp180 miliar dari tahun-tahun sebelumnya. Jumlah ini terus menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Piutang itu sebenarnya bisa ditagih, namun kondisi sosial ekonomi masyarakat membuat kami harus lebih bijak. Karena itu, kebijakan pembebasan denda ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa merasa terbebani,” ujar Fuji.
Ia mengungkapkan bahwa kebijakan penghapusan denda tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya yang hanya berlaku hingga September. Kali ini, Wali Kota Padang memperpanjangnya hingga Desember sebagai bentuk kelonggaran bagi masyarakat.
“Ini artinya, kadonya diperpanjang untuk masyarakat Kota Padang. Yang masih memiliki tunggakan kini cukup membayar pokoknya saja, sementara dendanya dihapuskan,” tutur Fuji.
Bapenda berharap, dengan perpanjangan hingga akhir tahun, piutang pajak yang masih tinggi bisa segera terselesaikan.
“Kalau dilihat dari tren, penghapusan denda ini menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban mereka. Kami ingin sampai Desember nanti, sebagian besar tunggakan dapat diselesaikan,” katanya.
Terkait kebijakan setelah masa pembebasan denda berakhir, Fuji menjelaskan bahwa PBB memiliki masa pajak satu tahun. Jika dalam jangka waktu itu masyarakat tidak membayar, maka akan tercatat sebagai tunggakan yang akan menumpuk di tahun-tahun berikutnya.
“Kalau dibiarkan, akan semakin berat bagi masyarakat sendiri. Karena itu kami imbau agar momen ini dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fuji menilai persoalan tunggakan pajak bukan hanya soal kemampuan, tetapi juga menyangkut perilaku.
“PBB ini sebenarnya kecil nilainya jika dibayar rutin setiap tahun. Tapi karena ditunda-tunda, akhirnya menumpuk dan menjadi beban yang besar. Maka dari itu, kami terus mengedukasi masyarakat agar disiplin membayar pajak,” tuturnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa perpanjangan kebijakan pembebasan denda PBB merupakan hasil evaluasi sejak Juli lalu.
“Awalnya kebijakan ini hanya sampai Agustus, tapi hasil evaluasi menunjukkan bahwa masyarakat masih perlu waktu. Karena itu, kami putuskan memperpanjang hingga Desember agar mereka benar-benar bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ucap Fuji.
Pembebasan Denda PBB P2 di Padang Diperpanjang
