PADANG, HANTARAN.CO — Suasana ramai di kawasan wisata Pantai Padang mendadak berubah saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban lapak pedagang yang ditinggal pemilik usai berjualan, Senin (13/10/2025). Langkah tegas ini bukan sekadar menegakkan aturan, tetapi juga menjadi peringatan keras agar ruang publik tetap terjaga keindahan dan ketertiban demi kenyamanan pengunjung.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mendidik sekaligus mengingatkan masyarakat agar disiplin memanfaatkan ruang publik. Ia menegaskan bahwa para pedagang harus berjualan di lokasi yang sudah ditentukan dan bertanggung jawab membawa kembali lapaknya setelah berjualan.
“Beberapa lapak yang kami temukan ditinggal begitu saja oleh pemiliknya, sehingga kawasan terlihat semrawut dan mengganggu keindahan Pantai Padang. Hal ini jelas melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujar Chandra.
Penertiban ini merupakan langkah lanjutan dalam menjaga ketertiban dan keindahan kawasan wisata Pantai Padang, destinasi favorit masyarakat dan wisatawan lokal maupun mancanegara. Satpol PP juga memberikan himbauan langsung kepada para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama.
Chandra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara rutin di sepanjang kawasan Pantai Padang. “Kami tidak ingin mempersulit pedagang, tapi memastikan kawasan wisata ini tetap bersih, tertib, dan nyaman untuk semua pengunjung,” jelasnya.
Dengan penertiban ini, Satpol PP berharap seluruh pedagang lebih tertib dalam menggunakan fasilitas umum dan turut mendukung upaya pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan wisata yang aman, nyaman, dan indah. (h/Dna)