PASBAR, HANTARAN. Co–Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Sumatera Barat mengingatkan masyarakat agar menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan menggunakan identitas kependudukan digital (IKD) untuk menghindari penggunaan KTP palsu.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Pasaman Barat Yosmar Difia mengatakan bahwa ada informasi yang diperoleh di lapangan ada peredaran KTP palsu untuk digunakan pinjaman online.
“Ini harus menjadi perhatian serius kedepannya,” kata Yosmar Difia, Kamis (9/10/2025).
Dia mengatakan penggunaan KTP palsu menurut aturan bisa dikenakan pidana penjara.”Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” ujarnya.
Menurutnya ketentuan pidana pemalsuan KTP elektronik dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Dalam pasal tersebut, katanya, selain pidana penjara 10 tahun, pelaku pemalsuan juga dapat dikenai denda paling banyak Rp1 miliar. Sebagai langkah antisipasi, jelasnya Disdukcapil Pasaman Barat berupaya mengatasi adanya peredaran KTP palsu melalui berbagai cara, seperti mengimbau lembaga/instansi/perusahan bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam pemanfaatan data kependudukan dalam pelayanan salah satunya dengan menggunakan penggunaan fingerprint.
Lalu mendorong masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan sendiri terutama perekaman dan cetak KTP elektronik bagi yang sudah 17 tahun keatas serta langsung melakukan aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kemudian mengedukasi masyarakat agar waspada terhadap penipuan dan memberikan informasi untuk melaporkan kasus pemalsuan atau praktik ilegal terkait KTP palsu. Cara-cara tersebut diharapkan setidak-tidaknya akan sedikit membantu menutup peluang pemalsuan dan penyalahgunaan identitas yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
“Serta mendukung terwujudnya administrasi kependudukan yang aman dan akurat,” katanya.
Hingga bulan Agustus 2025 masih ada 9.333 orang warga Pasaman Barat yang belum memiliki KTP elektronik dari 318.396 wajib KTP. Sedangkan yang telah memiliki KTP sebanyak 309.063 orang.
Dia meminta kesadaran warga untuk melakukan perekaman KTP elektronik karena sangat bermanfaat untuk pengurusan administrasi pemerintah.
Dia menambahkan fungsi KTP sangat banyak bagi masyarakat. Mulai dari identitas diri, syarat untuk menikah, untuk mengurus perizinan, untuk mengajukan pinjaman dan untuk membeli rumah.Selain itu juga membuka rekening bank, melamar pekerjaan, mengurus izin usaha, tanda pengenal dalam keadaan darurat dan syarat untuk mencoblos dalam pemilu.