Hukum

37 Kasus Berhasil Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Peran AKP Surya Wahyudi Jadi Kunci Kesuksesan Polres Tanah Datar

141
×

37 Kasus Berhasil Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Peran AKP Surya Wahyudi Jadi Kunci Kesuksesan Polres Tanah Datar

Sebarkan artikel ini
AKAP Surya Wahyudi
AKP Surya Wahyudi

Tanah Datar, HANTARAN.CO — Sepanjang 2025, Polres Tanah Datar mencetak prestasi gemilang dengan menyelesaikan 37 kasus secara kekeluargaan melalui Restorative Justice (RJ). Di balik keberhasilan ini, sosok Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi tampil sebagai arsitek utama, memadukan pendekatan hukum dengan nilai-nilai adat demi menciptakan keadilan yang humanis dan berkelanjutan.


Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil menyelesaikan 37 kasus sepanjang tahun 2025 dengan menerapkan mekanisme Restorative Justice, metode penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah dan rekonsiliasi di antara pihak terkait.

Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, polisi jebolan Bintara 1994, menjelaskan di Mapolres Tanah Datar, Senin (6/10/2025), bahwa keberhasilan tersebut tak lepas dari pelatihan intensif yang diikutinya bersama Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Tanah Datar.

“Alhamdulillah tahun ini kami berhasil menyelesaikan kasus secara RJ sebanyak 37 kasus,” ungkap Surya.

Menurutnya, pendekatan restorative justice dipilih karena mempertimbangkan nilai-nilai kekeluargaan dalam masyarakat adat. “Kami menganggap pelaku kekerasan atau perkelahian adalah anak kemenakan kami secara adat, sehingga penyelesaian secara kekeluargaan lebih efektif dan bermakna,” kata Surya.

Surya menambahkan, keterlibatannya dalam berbagai pelatihan bersama LKAAM sangat membantu memahami cara memadukan hukum formal dengan kearifan lokal demi menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak.

Meski mengedepankan RJ, Surya juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan toleransi tersebut untuk melakukan tindak kriminal ringan secara semena-mena. “Kami tetap mengimbau masyarakat agar saling menahan diri dan tidak melakukan penganiayaan, perkelahian, maupun tindak pidana ringan lainnya,” pesannya.

Langkah progresif yang diambil Polres Tanah Datar di bawah komando AKP Surya Wahyudi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak harus selalu berakhir di meja hijau, melainkan bisa juga dengan menyelesaikan masalah secara damai, menjaga keharmonisan masyarakat sekaligus memperkuat nilai-nilai adat yang ada. (h/RHY)