Berita

Pengawasan Hutan di Mentawai Minim

183
×

Pengawasan Hutan di Mentawai Minim

Sebarkan artikel ini

PADANG, HANTARAN.Co—Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Barat Tasliatul Fuadi menilai pengawasan terhadap kawasan hutan di  Kepulauan Mentawai Sumatera Barat dari dulu hingga kini pun masihlah sangat minim, baik dari sisi personel maupun anggaran.

“Luas wilayah Mentawai sekitar 600 ribu hektare, terdiri dari empat pulau besar yang terpisah-pisah. Tapi petugas polisi kehutanan hanya lima sampai enam orang saja,” ungkap Tasliatul Fuadi, Sabtu (5/10/2025).

Meski aktivitas penebangan meningkat, Tasliatul menilai laju deforestasi di Mentawai tidak secepat wilayah daratan Sumbar. Ia menjelaskan, hal itu karena sebagian besar kegiatan di Mentawai masih menggunakan sistem silvikultur tebang pilih tanam Indonesia (TPTI), bukan pola tebang habis seperti di Riau atau Limapuluh Kota.

Lebih jauh dikatakan Tasliatul Fuadi, masifnya praktik ilegal logging di Kepulauan Mentawai Sumatera Barat disebabkan oleh kenyataan massifnya penerbitan izin Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) oleh Kementerian Kehutanan.

Menurut Tasliatul, pemberian izin PHAT oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan yang mengubah bentang alam memiliki dokumen lingkungan hidup.

” Sementara PHAT ini luasnya mencapai 50 sampai 100 hektare, tapi tanpa dokumen lingkungan.” bebernya.

Saat ini katanya, DLH Sumbar  telah menyurati Dinas Kehutanan Sumbar dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meninjau ulang kebijakan pemberian izin tersebut. Surat itu juga ditembuskan langsung ke kementerian terkait agar mekanisme pengawasan bisa diperkuat.