HukumNasionalPadangPeristiwaSumbarviral

Sopir Tangki Nekat Gelapkan 20 Ton CPO, Ditangkap di Batam

470
×

Sopir Tangki Nekat Gelapkan 20 Ton CPO, Ditangkap di Batam

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, hantaran.co – Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan minyak CPO (Crude Palm Oil) dengan berat sekitar 20.060 kilogram. Seorang pria berinisial JI alias Dodi (50), yang bekerja sebagai sopir truk tangki, ditangkap di Jalan Sudirman, Kelurahan Balai Permai, Kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (20/9/2025).

Kasus ini bermula pada Sabtu (8/3/2025) ketika pelaku mengangkut minyak CPO dari PT BASMC menggunakan truk tangki BA 8263 GU milik korban bernama Harmon alias Mon (41), seorang pedagang asal Painan, Kabupaten Pesisir Selatan. Minyak tersebut seharusnya diantarkan ke Padang Raya Cakrawala, Kota Padang. Namun, pelaku diduga menyimpangkan muatan dengan menjualnya kepada seseorang berinisial AE di Pasar Bukit, Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dari hasil penjualan, pelaku membeli sejumlah barang, di antaranya satu unit handphone Redmi Note 14, sebuah kartu SIM Axis, serta beberapa potong pakaian yang kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.

“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti, dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk tetap waspada serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa,” ujar AKP M. Yogie Biantoro.

Polres Pesisir Selatan berencana melanjutkan penyelidikan dengan mencari saksi-saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian kasus ini. Sementara itu, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pessel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.