Pesisir Selatan, hantaran.co – Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seorang pria berinisial SC alias Izal (40) atas dugaan tindak pidana penelantaran anak dalam rumah tangga. Penangkapan dilakukan di Gantiang, Kecamatan Bayang, pada Kamis (18/9/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/60/IV/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tertanggal 5 Mei 2025, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/49/IX/RES.1.24./2025/Reskrim.
Kasus dugaan penelantaran anak tersebut diketahui terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Diponegoro, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Tersangka SC yang berprofesi sebagai karyawan honorer itu diduga melanggar Pasal 76B jo Pasal 77B UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 49 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Barang bukti turut diamankan, dan polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka telah kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan mendalami keterangan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti,” ujar Yogie dikutip keterangannya, Jumat (19/9).
AKP Yogie juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kasus-kasus kekerasan maupun penelantaran dalam rumah tangga.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau penelantaran, khususnya terhadap anak dan perempuan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Polres Pesisir Selatan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan keluarga,” tegasnya.
Polisi menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






