Pesisir Selatan, hantaran.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di aula kantor setempat, Jumat (12/9/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan lembaga tersebut untuk ditetapkan sebagai Satuan Kerja (Satker).
Hadir sebagai narasumber pejabat fungsional Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Painan, Fiki Sepri Erlangga dan Dhea Irene, serta Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Rinaldi Aulia. Juga hadir Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Sumbar, Mafral.
Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi jajaran sekretariat dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mempersiapkan diri menjadi satker.
“Penetapan satker bagi Bawaslu Pesisir Selatan merupakan upaya penguatan kelembagaan yang diterapkan oleh Bawaslu RI. Ke depan, wewenang serta tanggung jawab penggunaan anggaran akan sepenuhnya dikelola oleh Bawaslu Pesisir Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasek Bawaslu Sumbar, Rinaldi Aulia, menjelaskan bahwa pembentukan satker bukan hanya kewenangan Bawaslu, tetapi melibatkan lintas organisasi pemerintah, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain ketersediaan sumber daya manusia untuk jabatan eselon IV, pengisian kuisioner kelayakan, pemecahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penggunaan aplikasi keuangan, hingga pelaporan.
“Perlu atensi dari semua pihak, baik komisioner maupun sekretariat, agar seluruh persyaratan menjadi satker terpenuhi. Pengelolaan keuangan setelah menjadi satker juga harus akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Rinaldi.
Narasumber dari KPPN Painan, Fiki Sepri Erlangga, menambahkan, terdapat dua aspek penting dalam satker, yakni pelaksanaan anggaran dan penggunaan aplikasi pembendaharaan. Pelaksanaan anggaran, kata dia, meliputi perencanaan, revisi, tata cara pembayaran, pelaporan, pengendalian, pemantauan, hingga pemberian penghargaan.
Ia juga menegaskan standar satker, antara lain memiliki unit lengkap, bagian dari struktur organisasi kementerian/lembaga, serta lokasi yang berbeda dengan kantor induknya.
“Dalam pengelolaan pembendaharaan, aplikasi yang wajib digunakan antara lain Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), Monitoring SAKTI (MonSAKTI), Gaji Web, Online Monitoring SPAN dan OmSPAN, serta Sistem Informasi Penilaian Kompetensi (SIMASPATEN),” ujar Fiki.






