Berita

Jaring Isu Strategis, Pemko Bukittinggi Gelar Konsultasi Publik KLHS RTRW

12
×

Jaring Isu Strategis, Pemko Bukittinggi Gelar Konsultasi Publik KLHS RTRW

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, hantaran.co – Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis mengatakan bahwa konsultasi publik merupakan salah satu tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjaring isu-isu strategis lingkungan hidup yang akan menjadi dasar penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, RTRW memiliki peran strategis sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Hal tersebut  disampaikan Ibnu Asis dalam Konsultasi Publik Tahap I KLHS RTRW Kota Bukittinggi Tahun 2025-2045 yang digelar bersama Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Andalas di Balaikota, Selasa(12/8).

“Melalui konsultasi publik ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan, agar revisi RTRW Kota Bukittinggi ke depan lebih baik, berkualitas dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ibnu Asis.

Penyusunan KLHS imbuh Wawako bertujuan mencegah kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang tidak terkendali, serta memastikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan. KLHS menjadi instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan, dengan enam aspek utama, integrasi, fokus pada keberlanjutan, akuntabilitas, partisipasi dan sifat iteratif dalam perencanaan.

“RTRW Kota Bukittinggi awalnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011, kemudian direvisi pada 2017 melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017. Memasuki lima tahun pelaksanaannya, perubahan kembali dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan internal dan eksternal kota,” katanya.

Wawako menambahkan, proses revisi RTRW masih panjang, termasuk pembahasan di Forum Penataan Ruang Provinsi, pembahasan dengan DPRD, serta pembahasan lintas sektor di tingkat pusat. Hal ini tentu melibatkan berbagai kementerian, sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang baru.

“Partisipasi aktif seluruh pihak menjadi kunci agar penataan ruang Kota Bukittinggi dapat terwujud secara berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tutupnya.

Wtz/hantaran.co