BeritaFokusHukumNasionalPolitikSumbarviral

Bawaslu Pessel Gelar Rakor Layanan Bantuan Hukum Jelang Pemilu dan Pilkada

55
×

Bawaslu Pessel Gelar Rakor Layanan Bantuan Hukum Jelang Pemilu dan Pilkada

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, hantaran.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Layanan Bantuan Hukum di Kantor Bawaslu setempat, Senin (25/8/2025).

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman bagi jajaran pengawas Pemilu mengenai hak dan larangan yang melekat saat menjalankan tugas pengawasan.

Anggota Bawaslu Pessel, Bambang Putra Niko, menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum selama tahapan maupun non tahapan Pemilu dan Pilkada harus memenuhi asas keadilan, persamaan kedudukan di depan hukum, efektivitas, serta akuntabilitas.

“Layanan ini bukan untuk membela pihak yang bersalah, melainkan memberikan penerangan kepada pengawas Pemilu dalam melaksanakan tugas. Bantuan hukum dapat berupa jasa hukum, baik lisan maupun tulisan, dan bisa diberikan secara cuma-cuma atau pro bono oleh LBH maupun kelompok pengacara,” ujar Niko.

Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi, dalam arahannya menegaskan bahwa layanan hukum bukan dimaksudkan untuk membenarkan pelanggaran. Menurutnya, kegiatan tersebut lebih sebagai sistem peringatan dini (early warning system) bagi jajaran pengawas Pemilu.

“Bila pelanggaran tindak pidana bukan berkaitan dengan pengawasan, lembaga tidak berkewajiban memberikan layanan hukum,” kata Afriki.

Selain jajaran pengawas, Rakor juga menghadirkan pemangku kepentingan kepemiluan. Analis Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pesisir Selatan, Erviyandi, memberikan apresiasi atas kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan catatan mengenai subjek yang berhak menerima layanan hukum.

“Penting kegiatan ini diadakan sebagai pencerahan bagi jajaran pengawas Pemilu. Dari perspektif kami, subjek yang bisa mendapat bantuan hukum juga mencakup OPD, camat, hingga pihak nagari,” jelas Erviyandi.

Ia menambahkan, layanan hukum umumnya diberikan pada perkara perdata, seperti gugatan aset pemerintah daerah oleh masyarakat, maupun perkara tata usaha negara terkait kebijakan kepala daerah. Namun layanan tidak berlaku untuk perkara tindak pidana.

Kepala Sekretariat Bawaslu Pessel, Rinaldi, berharap Rakor ini dapat memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak serta meningkatkan eksistensi Bawaslu dalam masa non tahapan Pemilu dan Pilkada.