Pesisir Selatan, hantaran.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Hotel Saga Murni Sago, Selasa (12/8/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkokoh peran Bawaslu sebagai pilar demokrasi sekaligus menyosialisasikan informasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi, dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi mahasiswa, kepala sekolah, wartawan, dan perwakilan KPU Pessel. Hadir pula Kepala Badan Kesbangpol Pessel, Gestrojoni, perwakilan Dandim 0311 Pessel, serta Kapolres Pessel.
Ketua Panitia, Rinaldi, yang juga Kepala Sekretariat Bawaslu Pessel, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat struktur kelembagaan pengawas pemilu agar lebih adaptif dan kolaboratif menghadapi dinamika politik ke depan. Fokusnya meliputi peningkatan kapabilitas kelembagaan, penguatan koordinasi lintas sektor, dan perbaikan tata kelola pengawasan.
Gestrojoni dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini yang dinilai strategis untuk menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal. Ia juga mengapresiasi keberhasilan Pilkada sebelumnya yang berlangsung aman dan kondusif merupakan hasil kerja sama antara penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan masyarakat.
Sementara itu, Afriki Musmaidi menegaskan, forum ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan di tengah keterbatasan anggaran. Meski dana operasional minim, Bawaslu Pessel tetap aktif melakukan edukasi, termasuk program pendidikan pemilih pemula di SMA untuk menanamkan nilai demokrasi sejak dini.
Afriki menyebut, hasil kegiatan ini akan dihimpun sebagai catatan kelembagaan dan dijadikan bahan penyusunan strategi menghadapi Pilkada mendatang. Catatan tersebut, kata dia, juga akan disampaikan sebagai masukan kepada pembuat kebijakan di tingkat nasional.
“Forum ini menjadi ruang konsolidasi antar pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dan memastikan pengawasan pemilu yang lebih profesional. Kami ingin menjaga marwah demokrasi yang partisipatif dan inklusif,” ujarnya.
Diskusi dalam kegiatan ini dipandu moderator Bambang Putra Niko yang juga anggota Bawaslu Pessel, empat narasumber utama dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
Gunawan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemkab Pessel, memaparkan implikasi putusan MK yang mengatur pemilu daerah dilaksanakan 2 sampai 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Ia menyebut kebijakan ini berdampak pada masa jabatan kepala daerah, penguatan badan adhoc, dua siklus kerja penyelenggara, serta penyesuaian koordinasi dan anggaran.
Neni Nurhayati, Direktur DEEP Indonesia, menekankan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu secara inklusif. Menurutnya, revisi UU Pemilu dan Pilkada mendesak dilakukan demi menjaga kualitas demokrasi. Ia mengingatkan potensi masalah pasca putusan MK 135, seperti kerumitan bagi pemilih akibat banyaknya calon, meningkatnya beban kerja penyelenggara, rekrutmen partai yang tidak terkendali, hilangnya isu daerah, hingga potensi ketidakselarasan pusat dan daerah.
Beni Kharisma Arrasuli, pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, menilai Bawaslu merupakan tonggak demokrasi. Jika Bawaslu dijadikan badan adhoc, menurutnya, pelaksanaan pemilu berpotensi terganggu. Namun, ia optimistis pasca putusan MK ini menjadi angin segar bagi penyelenggara pemilu kedepan.
Andri Rusta, pengamat politik FISIP Universitas Andalas, menilai putusan MK 135 akan memunculkan pihak yang diuntungkan maupun dirugikan, namun secara umum berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia menolak wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD karena dinilai menghilangkan hak rakyat memilih langsung pemimpin. Ia juga menegaskan praktik politik uang adalah kejahatan demokrasi yang harus diberantas.
Dengan mengusung semangat Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu, Bawaslu Pessel berharap dapat memperkuat fondasi kelembagaan pengawas pemilu agar lebih siap, efektif, dan terpercaya dalam menyongsong Pilkada maupun Pemilu nasional mendatang.