BeritaFokusHukumNasionalPadangSumbarviral

Pengambilan Kayu di Sariak Bayang Disegel, Tim Gabungan Pasang Plang Larangan

17
×

Pengambilan Kayu di Sariak Bayang Disegel, Tim Gabungan Pasang Plang Larangan

Sebarkan artikel ini

Arosuka, hantaran.co – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi menyegel aktivitas penebangan hutan di areal Penguasaan Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama Syamsir Dahlan di Jorong Sariak Bayang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis (7/8/2025).

Penyegelan dipimpin langsung Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, setelah pihaknya menerima laporan dan atensi dari Pemerintah Kabupaten Solok terkait dugaan pembalakan liar yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Sebelum penyegelan, tim gabungan menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Pemkab Solok yang dipimpin Sekretaris Daerah Medison, menindaklanjuti instruksi Bupati Solok Jon Firman Pandu. Koordinasi juga dilakukan dengan Kapolres Solok AKBP Agung Pranaya sebelum tim menuju lokasi.

Dalam kegiatan tersebut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok, Polsek Danau Kembar, Camat Danau Kembar, Satpol PP Kabupaten Solok, Dinas Kominfo Kabupaten Solok, perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal menemukan indikasi kuat pelanggaran kaidah perlindungan lingkungan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan penebangan kayu di lahan PHAT tersebut menunjukkan pelanggaran serius. Pembukaan jalan dan banyaknya tebangan kayu berpotensi menimbulkan bencana. Karena itu, kami lakukan penyegelan untuk menghentikan seluruh aktivitas sampai pemeriksaan lanjutan selesai,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal, yang turut hadir, menyatakan masyarakat Bayang mendukung penghentian aktivitas tersebut.

“Lokasi pembalakan merupakan daerah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang yang mengalir hingga ke wilayah Bayang. Jika rusak, berpotensi memicu banjir bandang saat musim hujan dan kekeringan saat kemarau. Kami meminta pembalakan dihentikan permanen, dilakukan pemulihan hutan, dan kawasan dikembalikan ke status hutan Suaka Alam dan Wisata (SAW),” katanya.

Proses penyegelan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan oleh tim Gakkum Kemenhut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.