BeritaHukumSumbarviral

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Batang Kapas

13
×

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Batang Kapas

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan — Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria bernama Jeki (23), warga Ujuang Batu, Nagari Taluak Tigo Sakato, Kecamatan Batang Kapas, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Bukit Taratak Taluak Ujuang Batu, wilayah tempat tinggal pelaku.

Kejadian ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2025/SPKT-II/Sat Reskrim/Polres Pessel/Polda Sumbar yang diterima pada 17 Januari 2025, disusul dengan terbitnya Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/30/VII/RES.1.24./2025/Reskrim pada 7 Juli 2025.

Pelaku diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial TRA, yang masih di bawah umur, pada Jumat dini hari, 17 Januari 2025 pukul 00.30 WIB di lokasi yang sama, Ujuang Batu, Nagari Taluak Tigo Sakato.

Dari informasi yang dihimpun, penyidik menyatakan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga pelaku melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Saat ini pelaku telah diamankan dan kami akan mendalami lebih lanjut motif serta proses peristiwa ini. Penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi prioritas kami,” ujar AKP Yogie.

Dalam operasi tersebut, Unit PPA Satreskrim juga turut mengamankan barang bukti, serta mencatat keterangan dari para saksi untuk memperkuat proses hukum.

Pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.