HukumNasionalPeristiwaSumbarviral

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Asal Pesisir Selatan Ditangkap di Tangerang

20
×

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Asal Pesisir Selatan Ditangkap di Tangerang

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan – Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial FS (21), atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah unit perumahan di kawasan Summarecon Serpong, Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

FS yang diketahui berasal dari Sago, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, juga berdomisili di Graha Kintamani, Depok, Jawa Barat. Ia diamankan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana yang terjadi pada Minggu malam, 20 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di wilayah Sago, Kecamatan IV Jurai. Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak berusia di bawah umur, berinisial KJP.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Terduga pelaku telah kami amankan di Tangerang dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Unit PPA Polres Pesisir Selatan. Tindakan ini kami lakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang matang dan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar AKP M. Yogie Biantoro melalui keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Ia juga menambahkan, penyidik telah menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

“Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” katanya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak. Sementara itu, identitas dan kondisi korban dirahasiakan demi perlindungan dan pemulihan psikologis yang bersangkutan.