Berita

Hari ke Enam Perda AKB di Sumbar, 1186 Pelanggar Ditindak

6
×

Hari ke Enam Perda AKB di Sumbar, 1186 Pelanggar Ditindak

Sebarkan artikel ini
perda akb
Seorang pelanggar Perda AKB dijatuhkan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum di Pasar Pusat Padang Panjang.

PADANG, Hantaran.co–Hingga hari keenam penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah menidak sebanyak 1.186 pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 23 pelanggaran di antaranya dilakukan oleh pemilik usaha.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Sumbar, Dedi Diantolani menyebutkan, penindakan tersebut hanya terbatas pada penindakan yang dilakukan oleh Tim Penegakan Perda Pemprov Sumbar, yang terdiri dari Satpol PP Sumbar, Polri, dan TNI.

“Itu baru yang dari Tim Penegakan Perda Provinsi. Kalau termasuk penindakan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, jumlahnya mungkin lebih banyak,” katanya saat dihubungi Hantaran.co, Kamis (15/10).

Ia mengatakan, Pemprov Sumbar telah melakukan razia di beberapa daerah. Pada hari pertama, Tim Penegakan Perda Provinsi bergerak di seputar wilayah Kota Padang, dan berhasil menindak sebanyak 86 pelanggar.

“Kemudian, kami melanjutkan ke Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman. Hari berikutnya, kami bergerak ke wilayah perbatasan di Kabupaten Sijunjung. Nah, itu baru daerah yang kami kunjungi. Setelah ini kami rencananya akan melanjutkan ke Kota Bukittinggi,” tuturnya.

Ia menerangkan, pihaknya telah menindak 23 pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, sertaa satu penanggung jawab kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar. Sedang sisanya adalah pelanggar perorangan, yang ditindak lantaran kedapatan tidak menggunakan masker.

Untuk pelaku usaha dan penanggung jawab kegiatan, sanksi yang diberikan baru berupa peringatan lisan dan tertulis. Akan tetapi, bila ke depan masih tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka Tim Penegak Perda AKB akan melakukan tindakan tegas.

“Bagi pelaku usaha, jika masih membandel setelah diberi peringatan, maka kami akan memberikan sanksi administratif secara bertingkat. Dimulai dari penutupan tempat usaha sementara waktu hingga pemberian denda sebesar Rp 500 ribu. Bagi penanggung jawab acara yang masih membandel, kami tak akan segan-segan membubarkan acara tersebut,” kata Dedi.

(Dani/Hantaran.co)