BeritaHukumPeristiwaSumbarviral

Andre Rakhim Ajukan PK ke MA, Sengketa Lahan di Sungai Nyalo Kembali Mencuat

8
×

Andre Rakhim Ajukan PK ke MA, Sengketa Lahan di Sungai Nyalo Kembali Mencuat

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan — Sengketa kepemilikan lahan di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan kembali mencuat setelah Andre Rakhim, warga yang mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah di Kenagarian Sungai Nyalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Permohonan PK tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Painan pada Senin, 16 Juni 2025, dan telah teregister dengan nomor 4/Akta.PK/2025/PN-Pnn, atas perkara perdata sebelumnya bernomor 11/Pdt.G/2023/PN-Pnn. Dalam kasus ini, Andre sebelumnya dinyatakan kalah mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Kasasi Mahkamah Agung.

Perkara ini bermula pada tahun 2023, ketika Andre Rakhim menggugat tiga pihak, yakni Rusma Yul Anwar dan Yunesti (pembeli), serta Apri (penjual) ke Pengadilan Negeri Painan. Andre mengklaim telah membeli tanah tersebut secara sah dari Jasril dan Jefri, dengan disaksikan oleh para saksi dan Wali Nagari setempat.

Namun, gugatan Andre ditolak. Pengadilan menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli dari pihak yang tidak memiliki hak dan menyatakan sah jual beli antara Apri dan Rusma Yul Anwar serta Yunesti. Putusan ini kemudian dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Padang dan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Andre melalui tim kuasa hukumnya Muhammad Nur Aris, S.H., M.H., Restu Ahmad Noval, S.H., dan Dwiki Maulana, S.H, mengajukan PK dengan menyertakan bukti baru (novum) dan dugaan kekhilafan hakim dalam pertimbangan sebelumnya.

Dalam siaran pers yang disampaikan kuasa hukum Andre pada Senin (23/6), diungkap sejumlah hal yang dinilai janggal dan menjadi dasar pengajuan PK:

Perbedaan Wilayah Administratif
Surat keterangan penguasaan fisik tanah yang menjadi dasar jual beli antara Apri dan Rusma/Yunesti diterbitkan oleh Kenagarian Mandeh, padahal objek tanah berada di Kenagarian Sungai Nyalo. Hal ini diperkuat dengan kehadiran Wali Nagari Sungai Nyalo dalam pemeriksaan setempat oleh majelis hakim pada 16 Juni 2023.

Dugaan Intervensi Pejabat Daerah
Rusma Yul Anwar, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan, diduga mendorong Wali Nagari Mandeh untuk menerbitkan surat keterangan fisik tanah, meskipun lokasi tanah berada di luar wilayah kewenangannya.

Indikasi Penjualan Aset Jalan Provinsi
Dalam Akta Jual Beli No. 59/2016 yang dibuat oleh notaris Enyda, S.H., M.Kn., disebutkan batas tanah bersinggungan langsung dengan laut dan jalan raya provinsi. Hal ini menimbulkan dugaan adanya transaksi yang mencakup aset milik negara.

Asal-Usul Kepemilikan yang Dipertanyakan
Kuasa hukum Andre juga mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan oleh Apri, karena secara adat, wilayah sekitar objek perkara merupakan tanah ulayat milik Suku Chaniago. Apri disebut hanya meminjam lahan untuk digarap.

Andre Rakhim berharap melalui PK ini, Mahkamah Agung dapat meninjau kembali keseluruhan fakta secara objektif dan menyeluruh. Ia meyakini bahwa ada bukti yang selama ini belum dipertimbangkan secara tepat dalam proses hukum sebelumnya.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Semua bukti-bukti kami akan sampaikan dalam PK, dan kami yakin Mahkamah Agung akan melihat fakta yang selama ini terabaikan,” ujar Andre melalui pernyataan kuasa hukumnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak tergugat. Sengketa ini menyoroti pentingnya ketelitian dalam proses administratif kepemilikan tanah, serta perlunya perlindungan hukum yang adil dan transparan bagi seluruh warga negara.