Pesisir Selatan — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar razia terhadap peredaran minuman keras tradisional jenis tuak di kawasan Pasar 60 Tapan, Kenagarian Batang Arah Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam operasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 itu, petugas menemukan dua jeriken tuak masing-masing berkapasitas 30 liter serta 15 kantong plastik berisi tuak yang telah dikemas dan siap diedarkan.
“Minuman tersebut kami sita karena merupakan pelanggaran terhadap Pasal 30 Ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2016. Tuak tersebut disimpan dan dikemas untuk diedarkan kepada masyarakat tanpa izin,” ujar Sekretaris Satpol PP dan Damkar Pessel, Dongki Agung Pribumi melalui keterangannya, Jumat (13/6).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi, mengolah, mengedarkan, maupun menyimpan minuman keras di tempat umum dan/atau untuk dijual kepada umum tanpa izin.
Pelaku yang diamankan berinisial HD (49), seorang sopir yang berdomisili di Pasar 60 Tapan, Kenagarian Batang Arah Tapan. Kepada yang bersangkutan, petugas memberikan peringatan secara lisan sebagai langkah awal pembinaan.
“Seluruh barang bukti berupa minuman jenis tuak langsung diamankan oleh petugas untuk dimusnahkan sesuai prosedur,” katanya.
Agung mengatakan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Penegakan perda ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, terutama di wilayah-wilayah yang terindikasi menjadi titik peredaran minuman keras ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik yang melanggar hukum dan merusak ketertiban sosial,” tegasnya.
Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan yang sehat dan aman dari peredaran minuman keras tanpa izin.