BeritaHukumPadangSumbarviral

Terdakwa Korupsi Dana PNPM-MPd UPK Bayang Utara Divonis 4 Tahun Penjara

14
×

Terdakwa Korupsi Dana PNPM-MPd UPK Bayang Utara Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

PADANG — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Padang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa berinisial PGL dalam perkara tindak pidana korupsi dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, setelah melalui rangkaian proses persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi dan alat bukti, pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), hingga penyampaian pembelaan dari terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa PGL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.186.686.000.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum Abrinaldi Anwar dan terdakwa PGL, yang didampingi penasihat hukumnya, menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya, pada Jumat, 2 Mei 2025, JPU Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan telah membacakan tuntutan terhadap PGL. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair, dan menuntut hukuman enam tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.419.500.000. Namun, jumlah tersebut telah dikurangi dengan uang yang telah dititipkan terdakwa kepada jaksa penyidik sebesar Rp112.814.000 dan kepada penuntut umum sebesar Rp120.000.000, sehingga total uang pengganti yang diminta menjadi Rp1.186.686.000.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Dede Mauladi, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya.