BeritaSumbarviral

Pembangunan Irigasi di Air Pura Dikeluhkan Warga, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

13
×

Pembangunan Irigasi di Air Pura Dikeluhkan Warga, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan – Proyek pembangunan saluran irigasi di kawasan Sawah Bangko, Kampung Air Mati, Nagari Muara Indrapura, Kecamatan Air Pura, Kabupaten Pesisir Selatan, dikeluhkan sejumlah warga. Mereka menilai proyek yang dikerjakan pada tahun 2024 tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak memberikan manfaat bagi pertanian.

Warga menyebut aliran air ke lahan pertanian justru terhambat setelah pembangunan saluran irigasi selesai. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan turunnya produktivitas pertanian di daerah tersebut.

“Bangunan ini tidak memberikan manfaat bagi petani, malah menyebabkan air tergenang di lahan saya. Bagaimana mungkin bangunan seperti ini bisa bertahan lama,” ujar Dodi, salah satu petani setempat, Minggu (1/6/2025).

Dodi menduga volume bangunan yang terpasang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia juga menilai pekerjaan fondasi dilakukan asal-asalan, tanpa mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku.

Berdasarkan informasi di papan proyek yang terpasang di lokasi, nilai anggaran kegiatan tercatat sebesar Rp163.150.000. Namun, warga menilai pelaksana kegiatan tidak profesional dan diduga memanipulasi spesifikasi atau bestek proyek.

Selain dugaan penyimpangan teknis, warga juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah. Mereka menduga tidak adanya keterlibatan dinas terkait dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek menjadi celah terjadinya penyimpangan.

“Terkesan seperti ada pembiaran dari pihak dinas. Seharusnya mereka lebih ketat mengawasi agar proyek ini berjalan sesuai harapan masyarakat,” tambah Dodi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, Madrianto, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa proyek tersebut bukan merupakan program dari dinasnya.

“Sepertinya kegiatan itu melalui dana desa. Sebab, tidak ada anggaran dari kami untuk pembangunan irigasi tersebut,” ujar Madrianto.

Ia menjelaskan, Kecamatan Air Pura pada tahun 2024 tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi kepada Dinas Pertanian terkait pembangunan irigasi. Menurutnya, pembangunan irigasi, terutama irigasi tersier, seharusnya terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Pertanian sebelum dilanjutkan pengawasan teknis oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

“Terkait kegiatan fisik pada irigasi, Dinas Pertanian tidak bisa melakukan pengawasan. Sebab, tim teknisnya langsung dari Dinas PUTR,” jelasnya.

Meski demikian, Madrianto menyatakan akan menelusuri apakah proyek tersebut benar telah mengantongi rekomendasi dari dinasnya atau tidak.

“Jika kegiatan itu menggunakan dana desa, maka wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian. Rekomendasi itu melalui sejumlah pertimbangan teknis, baru kemudian bisa mendapat persetujuan dari bupati. Namun, pengawasan teknis tetap menjadi kewenangan Dinas PUTR,” tegasnya.