HukumPeristiwaSumbarviral

Laporan Istri Berujung Penangkapan, Sopir di Pesisir Selatan Terjerat Kasus KDRT

21
×

Laporan Istri Berujung Penangkapan, Sopir di Pesisir Selatan Terjerat Kasus KDRT

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan – Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial GKPY (31), terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 16.15 WIB di wilayah Kecamatan Batang Kapas.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/IV/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tertanggal 11 April 2025. Dalam laporan tersebut, korban yang diketahui bernama Ratna Dwiningsih alias Dewi, mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh pelaku pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Teluk Belibis, Kampung Sianik, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan, petugas juga menyita barang bukti dan mencari serta mencatat keterangan para saksi,” ujar Yogie.

GKPY yang berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Anakan, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, saat ini telah diamankan dan dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindak kekerasan dalam rumah tangga agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.