BeritaFokusHukumSumbarviral

Satpolairud dan KKP Gencarkan Sosialisasi dan Penegakan Hukum Larangan Lampara Dasar di Pesisir Selatan

10
×

Satpolairud dan KKP Gencarkan Sosialisasi dan Penegakan Hukum Larangan Lampara Dasar di Pesisir Selatan

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan — Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Pesisir Selatan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI serta Pemerintah Nagari setempat terus mengambil langkah tegas dan persuasif terhadap penggunaan alat tangkap ikan Lampara Dasar atau jaring mini trawl yang dinilai merusak ekosistem laut.

Kegiatan sosialisasi dilakukan pada Kamis (22/5) di Labuhan Tanjak, Kenagarian Air Haji Barat, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan. Aparat gabungan memberikan edukasi kepada para nelayan terkait dampak negatif penggunaan Lampara Dasar serta sanksi hukum yang mengancam pelanggar.

Sebelumnya, pada 12 Mei 2025, telah dilakukan koordinasi antara Polres Pesisir Selatan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat. Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pada 8 Mei 2025 di Kantor DKP Provinsi yang dipimpin oleh Asisten II mewakili Sekretaris Daerah dan dihadiri Wakil Bupati Pesisir Selatan, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, unsur Muspika, serta tokoh masyarakat.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa penggunaan Lampara Dasar melanggar aturan dan harus diberantas. Pemerintah juga merencanakan pembentukan tim khusus serta peningkatan pembinaan terhadap masyarakat nelayan.

Sebagai langkah konkret, dua unit kapal nelayan yang menggunakan Lampara Dasar berhasil diamankan oleh petugas KKP RI di perairan Air Haji. Kapal-kapal tersebut diserahkan ke PPNS DKP Provinsi untuk proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti penindakan tersebut, Kasat Polairud Polres Pesisir Selatan Iptu Jamaluddin bersama Kapolsek Linggo Sari Baganti AKP Welly Anoftri dan Wali Nagari Air Haji Barat mengadakan pertemuan dengan para nelayan setempat. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan edukasi sekaligus mendengar langsung aspirasi masyarakat.

Ketua Nelayan Air Haji, Firdaus, menyatakan bahwa mayoritas nelayan siap beralih ke alat tangkap yang ramah lingkungan. Menurutnya, hanya sekitar tujuh orang yang masih bertahan menggunakan Lampara Dasar dan sulit diajak bekerja sama.

Sementara itu, salah satu nelayan pengguna Lampara Dasar, Nasdianto, merasa mendapat perlakuan tidak adil. Ia mengklaim laporan-laporan yang masuk ke instansi terkait tidak sesuai fakta. Nasdianto menjelaskan bahwa mereka hanya mengganti jaring tradisional yang rusak akibat pukat, namun tetap disalahkan atas menurunnya hasil tangkapan nelayan tradisional.

Ketua pemuda setempat, Monit, juga angkat suara. Ia meminta agar nelayan yang menolak beralih alat tangkap diberikan pembinaan khusus, mengingat upaya musyawarah yang telah dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil.

Kasat Polairud Iptu Jamaluddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli di wilayah rawan pelanggaran, serta mendorong penyelesaian lewat musyawarah di tingkat nagari dengan melibatkan seluruh pihak. Ia menekankan bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir (ultimum remedium), sementara pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas.

“Kami berharap masyarakat nelayan dapat bekerja sama demi kelestarian laut dan keberlangsungan hidup generasi mendatang,” ujar Jamaluddin.