BeritaFokusSerbaSerbiSumbarviral

Bawaslu Pesisir Selatan Gelar Rakor Pengelolaan Barang Milik Negara

12
×

Bawaslu Pesisir Selatan Gelar Rakor Pengelolaan Barang Milik Negara

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat koordinasi terkait Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di ruang rapat kantor setempat, Kamis (15/5/2025).

Rakor ini menghadirkan dua narasumber, yakni Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Mafral, yang mewakili Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar dan Kabid Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pesisir Selatan, Nesvita Zikra.

Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan BMN dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan hingga pemindahtanganan.

“Pengelolaan BMN ini harus sejalan dengan tugas dan fungsi kelembagaan agar berjalan optimal,” ujar Afriki.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini memiliki sebanyak 140 unit barang dalam data inventaris. Dari jumlah tersebut, 119 unit dalam kondisi baik, 3 unit rusak ringan, dan 18 unit mengalami kerusakan berat.

“Dari hasil inventarisasi, masih banyak kekurangan barang yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas,” kata Rinaldi.

Dalam sesi pemaparan materi, Mafral menjelaskan pentingnya pencatatan dan pengelolaan BMN yang sistematis, mulai dari perencanaan hingga penghapusan aset.

“Setiap barang harus memiliki kejelasan dalam pencatatan, termasuk sumber perolehannya, cara pengelolaannya, serta pemanfaatannya. Jika tidak dikelola dengan baik, dapat berujung pada masalah hukum,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa proses pemusnahan aset wajib mengikuti prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh regulasi yang berlaku.

Senada dengan itu, Kabid BMD BPKPAD Pesisir Selatan, Nesvita Zikra, menegaskan bahwa pengelolaan BMN yang akuntabel bertujuan menjaga keuangan negara serta memastikan penggunaan aset mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.

“Pengelola barang wajib memastikan pemegang barang dapat memanfaatkannya secara bertanggung jawab dan teradministrasi dengan baik,” tutupnya.