HukumSumbarviral

Dua Pria Ditangkap Polisi Gegara Mencuri Getah Gambir di Lengayang

12
×

Dua Pria Ditangkap Polisi Gegara Mencuri Getah Gambir di Lengayang

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lengayang berhasil menangkap dua orang pria dewasa yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian getah gambir. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 14 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial NI (37), warga Koto Kandis, Nagari Kambang Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, dan ISU (28), warga Jalan Kapling Bencah Limbat, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kapolsek Lengayang, AKP Faisal Safutra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/17/V/2025 yang diterima pada 4 Mei 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, rekaman CCTV, serta pengakuan para tersangka, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di dalam gudang penyimpanan getah gambir di Kapau, Nagari Kambang Timur,” ujar AKP Faisal melalui keterangannya, Kamis (15/5).

Usai dilakukan penangkapan, kedua tersangka langsung diamankan di Polsek Lengayang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses pemberkasan dan mengajukan berkas perkara (BP) ke kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat mengingat pentingnya getah gambir bagi perekonomian masyarakat lokal. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui tindak kejahatan serupa.