Pesisir Selatan, hantaran.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan melakukan sosialisasi tahapan pemilihan serentak nasional tahun 2024.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Pessel, Aswandi yang didampingi sejumlah komisioner beserta awak media dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pesisir Selatan.
Ketua KPU Pessel, Aswandi mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk menginformasikan kepada publik bahwa pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan melalui jalur partai politik bakal diumumkan pada tanggal 24-26 Agustus 2024.
“Sedangkan penerimaan pendaftaran oleh KPU dilakukan pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Dan mulai sejak tanggal 27 tersebut hingga tanggal 21 September 2024, dilakukan pula penelitian persyaratan pasangan calon yang sudah melakukan pendaftaran,” ujar Aswandi, Jumat (26/7).
Aswandi menjelaskan tentang dokumen apa saja yang harus dilengkapi pasangan calon untuk menjadi paslon Bupati dan Wakil Bupati yang bakal diusung oleh partai politik (parpol).
“Kami berharap setelah ini, bagi paslon yang ingin mencalonkan diri menjadi Bupati dan Wakil Bupati agar mempersiapkan diri sejak awal dan mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh paslon dan parpol yang mengusung, termasuk juga visi misi yang harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP),” katanya.
Menurut Aswandi, hingga saat ini belum ada satu pun parpol yang melakukan konsultasi ke KPU Pesisir Selatan terkait hal tersebut. Namun demikian, kata dia, pihaknya dari KPU sudah melakukan koordinasi dengan Bapedalitbang terkait dengan RPJP tersebut.
“Dari itu, melalui sosialisasi ini parpol pengusung paslon Bupati dan Wakil Bupati Pessel, agar segera melakukan konsultasi terkait berbagai persyaratan yang harus dilakukan nantinya,” ucapnya lagi.
Pada kesempatan itu, Aswandi juga menjelaskan bahwa dari segi pembiayaan KPU Pesisir Selatan mendapatkan dana hibah dari Pemkab Pessel sebesar Rp 35,5 miliar.
“Berdasarkan hal itu, sehingga KPU Pessel tidak mengalami kendala dari segi pembiayaan hingga penetapan pasangan terpilih nantinya, termasuk juga dalam hal pembiayaan dalam menyebarluaskan informasi melalui media cetak, online, dan elektronik yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan,” tuturnya.
Ia pun menambahkan, bahwa dasar hukum pada Pilkada 2024 tetap mengacu kepada UU nomor 1 tahun 2025.