PendidikanSumbarviral

48 Ribu Kuota PIP Jalur Aspirasi Anggota DPR RI Segera Dibagikan, Lisda Hendrajoni: Tidak Dipungut Biaya

18
×

48 Ribu Kuota PIP Jalur Aspirasi Anggota DPR RI Segera Dibagikan, Lisda Hendrajoni: Tidak Dipungut Biaya

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, hantaran.co – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi Anggota Komisi X DPR RI, Lisda Hendrajoni tahun 2024 segera dibagikan. Lisda mengatakan, kuota yang diberikan tersebut mencapai 48.000 penerima manfaat dan sudah masuk dalam tahap pencairan.

“Alhamdulillah, tahun ini kita kembali mendapatkan sebanyak 48.000 kuota bantuan PIP. Insya Allah, akan segera kita bagikan,” ujar Lisda, Kamis (20/6).

Lisda menjelaskan, berdasarkan laporan tim di lapangan, data yang masuk sudah mencapai 90 persen, sehingga proses pencarian sudah mulai dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Perlu kita ingatkan kembali, bagi penerima tahun lalu dan juga calon penerima tahun ini, agar segera menghubungi masing-masing tim di lapangan terutama yang belum memasukkan persyaratannya untuk segera dilampirkan agar proses pencairan dapat terlaksana,” ucapnya lagi.

Lisda menyebut, bantuan PIP jalur pemangku kepentingan merupakan aspirasi dari Anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mitra dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu para orang tua atau wali murid untuk mempersiapkan anak-anak mereka dalam menyambut tahun ajaran baru.

“Besaran bantuan PIP tahun ini, yakni Rp 450.000 untuk tingkat SD, Rp 750.000 untuk tingkat SMP dan Rp 1.800.000 untuk tingkat SMA/SMK. Untuk jalur aspirasi dari anggota Komisi X, penerima langsung mengambilnya ke Bank yang telah ditunjuk, sehingga bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan jelang memasuki tahun ajaran baru,” kata Lisda menjelaskan.

Politisi Nasdem asal Sumatera Barat itu menegaskan, bahwa tidak ada pungutan apapun yang dibebankan kepada penerima terkait dengan bantuan PIP jalur aspirasi tersebut. Ia pun meminta agar masyarakat tidak mudah percaya dengan isu-isu yang tidak benar terkait bantuan PIP.

“Bantuan PIP dari jalur pemangku kepentingan tidak dipungut biaya apapun kepada penerima. Jangan sampai masyarakat terpancing dengan isu-isu yang tidak benar. Jika ada pihak atau oknum yang mengklaim bahwa pencarian PIP dipungut biaya, maka segera laporkan kepada tim kami atau pihak yang berwajib,” ujar Lisda.

Lebih lanjut dijelaskannya, PIP bertujuan untuk membantu meringankan beban orang tua siswa dalam mencukupi kebutuhan pendidikan. Program tersebut, kata Lisda, sesuai dengan cita-cita UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kita berharap bantuan PIP ini sampai ke tangan masyarakat yang berhak. Pada intinya, program yang kita bawa dari pusat dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di Sumatera Barat. Jadi, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau tersaingi dengan hadirnya PIP ini, tentunya mereka yang patut kita pertanyakan,” tuturnya.